Kegiatan Luar Kelas Dilarang, Kwarcab Purworejo Nekat Gelar Pesta Siaga

 Kegiatan Luar Kelas Dilarang, Kwarcab Purworejo Nekat Gelar Pesta Siaga

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO -- Kwarcab Purworejo nekat menggelar Pesta Siaga, Sabtu (12/3/2022). Padahal kabupaten tersebut saat ini baru harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiaatn Masyarakat (PPKM) Level 3.

Bahkan Pemkab sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 422/0321/2022 perihal Penundaan Penyelenggaraan Kegiatan di Luar Kelas tanggal 22 Februari 2022 yang di tandatangani pejabat lama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Sukmo Widi Harwanto. 

Dalam SE tersebut disebutkan untuk kegiatan diluar kelas di Purworejo seperti pesta siaga, study tour atau kegiatan lainnya ditunda dalam waktu yang tidak terbatas selama PPKM Level 3.

Kegiatan tersebut diikuti oleh ratusan peserta yang merupakan perwakilan Kwartir Ranting (Kwaran) dari 16 kecamatan se Kabupaten Purworejo, di Youth Center Bumi Perkemahan Arga Putra atau Heroes Park Purworejo, Sabtu.

Ketua Seksi Kegiatan, Basri saat dimintai konfirmasi menjelaskanPesta Siaga ini dilaksanakan berdasarkan restu dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Purworejo. Bahkan, pengambilan keputusan tersebut juga melibatkan sejumlah OPD diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan serta Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Purworejo.

"Kami di kepanitiaan hanya melaksanakan hasil keputusan itu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Basri menambahkan, dalam kegiatan pesta siaga ini jumlah pesertanya ditambah panitia dan pendamping sebanyak 329 orang. Jumlah ini kecil dari aturan yang ditetapak Pemkab.

"Dalam rakor tersebut, gugus tugas Covid-19 Kabupaten membatasi maksimal 350 orang. Jadi pada kegiatan ini pesertanya tidak sampai ambang batas maksimal," tambahnya.

Sementara Ketua Kwarcab Purworejo, Drs Pram Prasetya Ahmad menyampaikan pesta siaga di masa pandemi Covid-19 ini dilakukan pembatasan.  Tidak hanya jumlah peserta tapi juga kegiatan-kegiatan di dalamnya. Dalam kegiatan itu tidak ada upacara pembukaam, tamu undangan juga tidak ada, acara dipersingkat dan mata lomba juga dikurangi.

"Kegiatan sudah sejak hari jumat, hari ini terahir dan itupun hanya sampai pukul 12.00 siang. Pengombyong dari SD sekolah asal peserta juga tidak diperkenankan hadir. Masing-masing hanya didampingi oleh satu orang pembina," tandasnya.

Berkaitan dengan PPKM level 3, Pram menjelaskan jika mengacu dari Permendagri, keputusan untuk mengizinkan kegiatan dapat dilaksanakan atau tidak dilakukan gugus tugas Covid-19 di daerah. Artinya, surat edaran Permendagri tersebut memberikan ruang yang luas kepada Gugus Tugas Covid-19 untuk memberikan keputusan.

"Saat Disdikpora mengeluarkan edaran untuk menunda pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerumunan termasuk salah satunya ada kegiatan pesta siaga, saat itu angka kasus harian sangat tinggi. Mencapai ratusan kasus. Saat rakor kesepakatan pelaksanaan pesta siaga ini dilakukan, kasus harian di Purworejo sudah melandai. Jadi itulah yang menjadi dasar kesepakatan kenapa saat ini pesta siaga digelar oleh Kwarcab," tambahnya.

Kabid Pemberdayaan Dinas Kesehatan Purworejo, Triyanto menambahkan, pada kegiatan ini pihaknya melakukan monitoring agar protokol kesehatan betul-betul diterapkan dengan sunggug-sungguh. 

"Jangan sampai terjadi klaster Pesta Siaga pasca pelaksanaan kegiatan ini," tandasnya.

Triyanto menyampaikan bahwa saat ini tambahan kasus harian cukup tinggi. Total tambahan untuk hari ini sebanyak 38 kasus sehingga yang dirawat di RS sebanyak 46 orang, Isoter 0, Isoman 860, meninggal dunia pada (10/3/2022) 3 orang dan selesai isolasi 155 orang.

Sementara itu, salah seorang guru SD, Jupri menyanyangkan penyelenggaraan pesta siaga tersebut. Sebaiknya, SE tersebut di cabut dahulu agar tidak membinggungkan sekolah."Surat Edaran belum dicabut. Kok pesta siaga kwarcab Pramuka Purworejo bisa diselenggarakan," ungkapnya.(*)