Lima Anggota KPU Mendapat Peringatan dan Peringatan Keras

 Lima Anggota KPU Mendapat Peringatan dan Peringatan Keras

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu (28/7/2021) menjatuhkan sanksi peringatan kepada 4 anggota KPU Kebumen. Sejawat mereka, bahkan mendapat sanksi peringatan keras. Sanksi dijatuhkan, lantaran kelima anggota KPU Kebumen ini terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dalam perkara yang sama, DKPP menyatakan lima anggota Bawaslu Kebumen tidak bersalah dan direhabilitasi namanya.

Sanksi dijatuhkan dalam sidang secara virtual DKPP, dengan acara Pembacaan Putusan Dua Perkara, Rabu (28/7/2021). Putusan dibacakan Ketua DKPP Muhammad, anggota DKPP Ida Budiati, Teguh Prasetyo dan Didi Supriyanto. Keputusan itu menyatakan, Ketua KPU Kebumen Yulianto, anggota KPU Kebumen Zakiyanul Banat, Danang Munandar, serta Solehudin melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Keempatnya mendapat sanksi peringatan. Sedangkan anggota lainnya, Agus Hasan, mendapat peringatan keras.

Majelis DKPP mengatakan, kelima anggota KPU Kebumen melanggar etik, karena tidak membentuk tim akreditasi pemantau pemilu dan tidak melakukan penelusuran pemantau pemilu. Akibatnya, ada seorang pemantau pemilu tidak independen bisa lolos sebagai pemantau. Kesalahan lain, pengumuman pendaftaran pemantau tidak sesuai dengan peraturan KPU, sehingga tidak ada kepastian. KPU Kebumen juga bersalah, menerima pendaftaran pemantau di luar waktu yang telah ditentukan KPU.

Kasus ini sendiri bergulir, setelah Prasetyo Panggih dari Presidium Masyarakat Koko bersama kuasa hukum Marwito, SH mengadukan kasus ini. Sedangkan Ketua KPU Kebumen Yulianto, mengaku akan menghormati sepenuhnya keputusan DKPP. (*)