Lupa Kunci Pintu Rumah, Pencuri Gasak Dua Ponsel

 Lupa Kunci Pintu Rumah, Pencuri Gasak Dua Ponsel

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN-- Unit Reserse dan Kriminal Polsek Klirong mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Polisi menangkap KH (29) warga Kelurahan Panjer, Kecamatan/Kabupaten Kebumen yang mencuri dua telepon seluler (ponsel).

"Penangkapan diakukan kurang dari 10 jam," ujar Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, Kamis (31/3/2022).

Dua unit ponsel yang dicuri KH milik korban  ST (47) warga Desa Sitirejo, Kecamatan Klirong, Kebumen. Pencurian terjadi saat korban lupa mengunci salah satu pintu rumah pada Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. 

"Tersangka memasuki rumah korban melalui pintu samping rumah korban yang kebetulan tidak dikunci, " kata Edi.

Tersangka berhasil mengambil dua handphone android yang ditaruh dalam sebuah kamar. Aksi pencurian itu sempat dilihat oleh anak korban, yang melihat seorang pria keluar dari rumah.

Berbekal informasi dari korban, polisi melakukan penyelidikan kasus tersebut dan berhasil mengamankan tersangka kurang dari 8 jam di sebuah mushola di Desa Dorowati, Kecamatan Klirong.  Kecepatan laporan korban sangat mempengaruhi pengejaran tersangka. 

"Kejadian pencurian sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka bisa kita amankan di hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB, " katanya.
 
Polres Kebumen mengimbau masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan dengan cara mengecek pintu saat malam hari. Selalu memastikan sudah terkunci dengan benar.(*)