36 Kali Beraksi, Pasangan Pencuri Motor Ini Akhirnya Tertangkap

36 Kali Beraksi, Pasangan Pencuri Motor Ini Akhirnya Tertangkap

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Dua pria masing-masing berinisial BD (29) warga Desa Selanegara Kecamatan Sumpyuh Banyumas, dan SK (26) warga Desa Purwodadi Kecamatan Tambak Banyumas, ditangkap Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sempor. Kedua tersangka ditangkap setelah mencuri motor di 36 lokasi.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono mengungkapkan, tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor di banyak lokasi di Kecamatan Sempor. Di antaranya di sebuah rumah kos di Desa Sidoharum.

Pencurian di rumah kos dilakukan Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 07.00 WIB. Korbannya bernama SD (24) warga Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen.

“Tersangka masuk ke halaman rumah kos dan mengambil sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci Y,” kata Sumaryono didampingi Kasubag Humas Polres Iptu Sugiyanto, Selasa (16/2/2021).

Unit Reskrim Polsek Sempor berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen, Jumat (5/2/2021).

Diperoleh informasi, tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Kebumen, bahkan di berbagai kota di Jawa Tengah. Di Kebumen, menurut pengakuan tersangka, mereka melakukan pencurian sebanyak 17 kali. Di Kabupaten Purbalingga 13 kali. Di wilayah Banjarnegara sebanyak 2 kali, dan Banyumas 4 kali.

“Kami yakin masih banyak tempat kejadian perkara lainnya, selain di Sempor. Karena tersangka mengaku lupa, saking banyaknya melakukan pencarian sepeda motor,” kata Sumaryono.

Tersangka seorang residivis, mengaku motor hasil curiannya dijual dan uangnya digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Modus pencurian tersangka berkeliling di permukiman warga, dan mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi.

Tersangka membekali diri dengan kunci magnet untuk membuka pengaman anti maling dan kunci leter Y untuk membuka paksa kunci.

“Mereka cukup cerdik saat beraksi. Sehingga kami mengimbau agar warga memasang kamera CCTV sebagai pengaman ganda,” kata Sugiyanto.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara. (*)