57 Anak Tahanan LPKA Kutoarjo Menerima Remisi

57 Anak Tahanan LPKA Kutoarjo Menerima Remisi

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada 57 Anak dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2021, Jumat (23/7/2021).

Pemberian remisi dikemas dalam rangkaian upacara peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2021. Upacara berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat di lapangan upacara LPKA Kutoarjo.

Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Hari Winarca, melalui Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Taufik Nugroho menjelaskan, dari 57 anak, sebanyak 56 mendapatkan remisi Anak Nasional kategori I dan 1 Anak mendapatkan remisi Anak Nasional kategori II atau langsung bebas.

Lebih lanjut dijelaskan Taufik, dari 57 Anak tersebut yang mendapatkan besaran remisi 1 bulan sebanyak 55 Anak sedangkan remisi 2 bulan sebanyak 2 Anak. Anak yang mendapatkan Remisi Anak Nasional kategori II (langsung bebas) dijemput oleh kedua orang tuanya yang berasal dari Kabupaten Banyumas.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi, Wagiman, mengungkapkan, meskipun kemerdekaan anak-anak tersebut terbatas karena harus menjalani masa pembinaan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), mereka tetap mendapatkan hak-hak sebagai seorang Anak.

"Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya dalam siaran pers yang disampaikan ke media, Jumat (23/7/2021). *