60 Persen Aset Pemkab Purworejo Belum Bersertifikat

60 Persen Aset Pemkab Purworejo Belum Bersertifikat

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pemerintah daerah segera mengamankan aset-asetnya. Semua aset pemerintah harus bersertifikat.

Menindaklanjuti itu, Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menuntaskan aset daerah yang masih ada sekitar 60 persen, sedangkan 40 persen sudah bersertifikat.

“Bertahap tahun ini. Sudah ada yang diproses BPN, dilanjutkan tahun 2020 dan diharapkan 2021 selesai. Saya berharap pengurusan yang berhubungan dengan masyarakat agar dilakukan pendekatan diajak rembugan sehingga masyarakat memahami program pengurusan aset daerah. Juga agar terus berkoordinasi dengan BPN,” ujarnya.

Bersama jajarannya, Yuli mengikuti Rapat Koordinasi Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifkat Pemda dan PT PLN (Persero) di wilayah Provinsi Jawa Tengah melalui video conference dipimpin langsung Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Selasa (14/7/2020).

Terlihat Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Purworejo, Sumarjono, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Budi Harjono, Kepala BPPKAD Woro Widyawati, Kepala Dinas Perkimtan Hery Raharjo, Plt Kepala Dinas kominfo Stefanus Aan Isa Nugraha, perwakilan inspektorat dan Kasi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo.

Menurut Yuli, tata kelola aset sangat penting. Aset merupakan seluruh harta kekayaan milik daerah, sebagai salah satu unsur penting penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat.

“Perlu segera dilakukan pengurusan dan pengamanan aset Pemkab, terutama kejelasan kepemilikan lahan atau tanah untuk mendapatkan sertifkat sebagai bukti administrasi yang legal,” tandasnya.

Gubernur dalam arahannya mengatakan aset daerah supaya dimanfaatkan optimal. Eksekutif maupun legislatif perlu mengawasi mengingat aset sering jadi temuan.

“Inilah kesempatan kita bersama-sama memperbaiki sistem dan identifikasi persoalan-persoalan. Harapannya bisa jadi solusi yang baik, terutama kejelasan kepemilikan aset daerah yang bersertifikat,” kata gubernur.

Kabid Pengelolaan Aset dan Pembinaan Daerah BPPKAD Purworejo, Sri Mulyani, menjelaskan aset meliputi tanah, jalan lingkungan kelurahan, irigasi, jembatan dan pelimpahan sekolah dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Jumlah aset yang sudah bersertifikat mencapai 1.122 bidang.

Sedangkan yang masih proses pensertifikatan tahun ini sampai anggaran perubahan sekitar 100 bidang. “Sudah masuk BPN. Yang belum bersertifikat sekitar 1.873 bidang. Kami akan segera menuntaskan sesuai arahan wakil bupati, harapannya 2021 selesai,” jelasnya didampingi Kiki Prihantoro, Kasi Inventariasi Aset.

Kiki menambahkan, proses pengurusan sertifikat diprioritaskan aset yang berhubungan dengan masyarakat terkait pengukuran batas tanah. “Secara keseluruhan tidak ada sengketa aset daerah, semua dilakukan dengan pembelian, jadi semua sertifikat ada di BPPKAD,” ujarnya.

Kasi Pengadaan Tanah BPN, Sagimin, mengatakan proses pengurusan aset di semua instansi pemerintah pusat maupun daerah berupa sertifikat hak pakai (SHP).

SHP sebagai bukti kepastian hukum, pengamanan aset dan bukti hak pakai. Pengajuan pengurusan sertifikat meliputi kelengkapan berkas administrasi. Dokumen yang kurang lengkap akan diberikan diskresi atau kekhususan dengan mencantumkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan pernyataan penguasaan fisik.

“Kami akan memproses SHP dari Pemda dengan maksimal, dalam satu bulan InsyaAllah 100 SHP bisa diterbitkan. Sepanjang obyeknya jelas  tidak bersengketa,” kata dia. (sol)