96 Persen Laporan Perkara Pidana Selesai di Pengadilan

96 Persen Laporan Perkara Pidana Selesai di Pengadilan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Selama tahun 2022, Polres Kebumen menerima 173 laporan perkara pidana. Sebanyak 166 laporan berhasil diselesaikan sampai di pengadilan atau 96 persen.

Sedangkan sejumlah 54 perkara diselesaikan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen, perkara lainnya diselesaikan di 26 Polsek. Pada periode yang sama terdapat 18 perkara pidana umum diselesaikan dengan restorative justice.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers Akhir Tahun 2022 Polres Kebumen, Kamis (29/12/2022).

Menurut dia, perkara yang belum diselesaikan di antaranya disebabkan alat bukti belum cukup, perkara dengan pengungkapan yang tidak mudah seperti perkara pembunuhan di tepi jalan nasional maupun di Kota Karanganyar.

Tunggakan perkara yang belum diselesaikan, akan terus dilakukan penyelidikan.

Disampaikan, persentase laporan perkara yang berhasil diselesaikan tahun 2022 lebih tinggi dibandingkan tahun 2021. Tahun 2021 ada 177 laporan perkara pidana, berhasil diselesaikan 165 perkara atau 93 persen.

"Untuk kasus kriminalitas konvensional ada 160 kasus yang diselesaikan, perkara transnasional 1 kasus, kriminalitas terhadap kekayaan negara 5 kasus yang diselesaikan. Itu adalah kasus kriminalitas yang diselesaikan menurut golongan," kata Burhanuddin didampingi pejabat utama Polres Kebumen.

Pada bagian lain, Kapolres menambahkan, terkait kecelakaan lalu-lintas dari 894 kasus sebanyak 838 kasus telah diselesaikan Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen.

“Jumlah total korban kecelakaan 1.059 korban dengan rincian 133 orang meninggal dunia, 1.026 korban mengalami luka ringan. Total kerugian material Rp 370,3 juta,” jelasnya.

Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen melakukan tilang sebanyak 21.343 kasus, teguran 10.980 kasus.

Sedangkan Jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas lebih tinggi dibandingkan tahun 2021. Tahun 2021 ada 7.023 kasus pelanggar ditilang, teguran sebanyak 2.269 kasus.

"Jika kita perhatikan penindakan pelanggaran lalu lintas pada tahun 2022 menjadi tinggi ketimbang tahun 2021. Ini karena longgarnya pembatasan kegiatan masyarakat sehingga masyarakat bisa melakukan bepergian," kata Burhanuddin. (*)