Ada Kesalahan Fatal, Kholis Badawi Berharap Perlindungan Hukum Turun

Ada Kesalahan Fatal, Kholis Badawi Berharap Perlindungan Hukum Turun

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA— Penasihat Hukum (PHI) Ny Fransisca Ratnasari, dalam perkara sengketa sebidang tanah di Bener Tegalrejo Yogyakarta, mengharapkan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memutuskan secara bijak dan memberikan perlindungan hukum, serta mengeluarkan keputusan bahwa bidang tanah SHGB 121 atas nama Fransisca Ratnasari di Bener, Tegalrejo Yogyakarta Non Executabel.

Sejauh ini, memang belum ada jawaban dari surat permohonan perlindungan hukum yang disampaikan tim kuasa hukum yakni Kholis Badawi SHI, LLM. Namun ia mengaku yakin, PN akan berhati-hati terkait kasus ini. Sebab sampai sekarang, SHGB 121 sampai saat ini bersih.

Fransisca, kata Kholis, mendapatkan SKPT atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah nya masih bersih. Bidang tanah yang dimohonkan pada 10 Juni 2022, yang terletak di Bener Tegalrejo, bidang tanah sudah dipetakan. SHGB 121 seluas 1458 status tanah masih aktif. Bidang tanah tidak ditanggungkan, dan tidak terdapat blokir. Sertifikat juga tidak terdapat sita, serta bidang tanah ini tidak terdapat riwayat kasus.

“Kami mendasarkan pada Nota Dinas Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta tanggal 4 Juni 2013. Berdasarkan Berita Acara Pencermatan Kepala Kantor Pertanahan Kota dan juga berdasarkan Dokumen Laporan Bulanan dan Pengiriman Akta oleh PPAT, tidak pernah ada akta yang dibuat oleh PPAT atas obyek tanah tersebut sebelumnya, jelas Kholis.

Selanjutnya, pada tanggal 5 Juni 2013 Ny. Harjo Sentono/Suratinem, lepas Hak Milik kepada Ny. Fransisca Ratnasari, atas Tanah SHM No.746/Bener luas 1.481 m2 Surat Ukur tanggal 25-11-1998 Nomor 00050, berasal dari Verponding/Persil 224/ Blok XXII terletak di Kelurahan Bener, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Juga telah diadakan pengecekan ke lapangan terhadap bidang tanah dengan SHM No.746/Bnr, Surat Ukur No.55/1988 dengan luas 1481 m2. Hasil pengecekan menyatakan, bahwa bidang tanah yang dimaksud tidak bermasalah. Plang atau papan nama kepemilikan berdasarkan laporan yang masuk ke kantor Pertanahan Yogyakarta, juga tidak ada di lapangan.

Berdasarkan data-data ini, Kholis Badawi juga berharap, PN pada akhirnya akan membatalkan eksekusi, yang sedianya akan dilakukan 12 Mei 2023. Kholis menegaskan, seluruh proses pengalihkan hak atas tanah dimaksud, dilakukan kliennya yakni Fransisca Ratnasari dengan proses yang benar dan harga yang wajar .

"Sebaliknya, kalau pihak penggugat yakni Ny Mulatsih SE mengaku sudah membeli tanah dimaksud sejak tahun 1979 dan kemudian baru dibuatkan akte tahun 1982, yang disusul dengan proses hukum 2013, menurut Kholis hal itu tidak bisa dibenarkan. Sebab berdasarkan KUHPerdata pasal 1967, segala hukum hukum yang bersifat perbendaan ataupun pribadi hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun.

“Kami ingin sekaligus menjawab tudingan bahwa klien kami mendapatkan hak atas tanah yang dimaksud dengan cara tidak benar,” katanya.

Ditegaskan, kliennya yakni Ny Fransisca Ratnasari adalah pemegang HGB atas tanah tersebut dari proses jual beli yang sah dengan Ny. Harjo Sentono/Suratinem, sebagai ahli waris yang sah dari Kartorejo.

“Ny Fransisca adalah pembeli sebenarnya dan pemilik obyek yang tidak ada hubungannya dengan Pemmohon Eksekusi. Kami mohon kepada Ketua PN Yogyakarta untuk segera mengeluarkan Penetapan Non Executabel, atau produk hukum yang setara dengan hal tersebut supaya ada kepastian hukum,” lanjutnya. (*)