Ada Pelanggaran Pemilu, Jangan Takut Melapor

Ada Pelanggaran Pemilu, Jangan Takut Melapor

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menggelar Sosialisasi peraturan Perundang-undangan pada Pemilu 2024 dengan tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu” di Hotel Ross In, Kamis (25/8/2022). Sosialisasi diikuti partai politik (Parpol) yang ada di Bantul serta media massa dan dibuka oleh Ketua Bawaslu Harlina SH.

Dhenok Panuntun Kordiv Humas dan Data Informasi mengatakan saat ini mereka masih menggunakan UU 7 tahun 2027 dan ada beberapa UU di bawah UU tersebut.

“Ada 11 tahapan dalam pemilu tahun 2024. Dan untuk penyelengara pemilu ada KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU dan Bawaslu ada di tingkat kabupaten atau kota. Dan saat proses tahapan akan badan ad hoc yakni ada PPK PPS dan ada Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Desa,”kata Dhenok.

Supardi, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga mengatakan bahwa setiap kompetisi baik pemilihan legislatife, presiden, DPD maupun lurah menggunakan biaya politik. “Kami memahami itu dan bisa membedakan antara cost politic dan money politic,”katanya.

Disebut biaya politik ketika memang digunakan kaitan kebutuhan dalam proses politik seperti biaya konsumsi.

Dan untuk memberikan pemahaman kaitan Anti Poloitik Uang (APU) di Bantul sudah dirintis APU pertama di Indonesia yakni Kalurahan Murtigading Sanden. Kemudian kan disusul dengan kalurahan yang lain.

“Pada kalurahan APU sudah disepakat adanya Peraturan Kalurahan yang mengatur hal tersebut dan disetujui semua masyarakat. Ini hal yang sangat positif dan menjadi percontohan serta ditiru. Kini secara nasional sudah ada 1.000 desa APU di Indonesia,”katanya.

Sedangkan Harlina yang juga Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran menegaskan jika Bawaslu bertekad untuk bekerja profesional dan berintegritas.

“Demi Allah saya sampaikan jika kami akan bekerja dengan integritas dan kami akan bersikap adil dalam pelaksanaan pemilu ini,”katanya.

Tetapi tentu saja untuk untuk menciptakan pemilu yang berintegritas dan maksimal dalam pengawasan, tidak bisa hanya dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran. Namun perlu kepedulian semua elemen masyarakat. Untuk itulah Harlina berharap kepada masyarakat agar jangan tidak enak atau pakewuh untuk menegur ketika melihat adanya potensi pelanggaran misal money politic.

“Ketika memang benar-benar tidak berani mencegah, maka silahkan bisa melaporkan kepada pengawas pemilu agar kegiatan yang berpotensi melanggar bisa kita semprit,”tandasnya.

Namun ketika pelanggaran ini sudah terjadi, maka bisa melapor maksimal 7 hari setelah kejadian. Pengawas pemilu wajib hukumnya melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilaporkan.

Temuan/laporan tadi ditindak lanjuti dengan pengumpulan bukti, klarifikasi, penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang, kajian serta pemberian rekomendasi.

Divisi SDM dan Organisasi menambahkan terkait regulasi keterbukaan Informasi publik yang dikecualikan yakni jika dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum. “Misalnya sesuai pasal 17 UU Nomor 14/2008 adakah merahasiakan nama pelapor. Kecuali untuk kebutuhan pengadilan nantinya,”katanya.

Sedangkan Jumarno Kadiv Penyelesaian Sengketa mengatakan jika dalam proses tahapan pemilu ada pihak yang merasa dirugikan, maka sesuai dengan di UU 7/2027 ada yang namanya tugas Bawaslu untuk melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu tadi.

“Jangan sampai ada perselilihan peserta pemilu dengan penyelenggara ataupun perselisihan antar peserta pemilu. Ketika itu muncul maka akan dilakukan penyelesaian,”katanya.

Bawaslu bertugas menjadi mediator untuk melakukan mediasi atau musyawarah mufakat. Namun ketika itu tidak tercapai maka dilakukan dengan cara adjudikasi atau pemeriksaan dan persidangan dengan cara terbuka dan terbuka untuk umum. (*)