Ada Potensi Kerawanan Beberapa Tahapan Pemilu 2024

Ada Potensi Kerawanan Beberapa Tahapan Pemilu 2024

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Polres Kebumen memetakan ada potensi kerawanan pada Pemilu 2024. Potensi kerawanan tersebut, dalam bentuk gangguan kamtibmas dan sengketa. Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen serta Pemkab Kebumen, siap mendukung penyelenggara pemilu, sehingga potensi kerawanan tidak akan menjadi nyata.

Hal itu mengemuka pada Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Kebumen, Senin (7/11/2022). Sosialisasi diikuti camat, danramil dan kapolsek se Kabupaten Kebumen.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, pemkab siap mendukung KPU Kebumen dan penyelenggara pemilu lain, sehingga badan adhoc bisa berjalan. Sarana, prasarana dan sumber daya manusia disiapkan, untuk mendukung kegiatan badan adhoc. “Pemkab Kebumen sudah menyiapkan anggaran, untuk dana hibah pemilihan kepala daerah,”kata Arif Sugiyanto.

Wakil Kapolres Kebumen Kompol Bakti Al Kautsar mengatakan, netralitas anggota Polri menjadi bagian dari upaya menyukseskan Pemilu 2024. Terkait netralitas ini, masyarakat bisa melaporkan jika ada anggota polisi yang diduga tidak netral.

Diakui, beberapa tahapan pemilu mendatang berpotensi kerawanan. Kerawanan itu bisa berupa gangguan kamtibmas, karena tidak puas dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, dan kerawanan sengketa.

Kerawanan gangguan kamtibmas diantaranya, pada tahapan kampanye, penghitungan suara dan penetapan peserta pemilu terpilih.

Mengantipasi potensi kerawanan, tidak menjadi kerawanan, Bakti Al Kautsar meminta kepada penyelenggara pemilu, bekerja dengan baik.

Komandan Kodim 0709 Kebumen Letkol Inf Eduar Hendri mengatakan, pihaknya bersama Polres Kebumen, siap bersama sama mewujudkan pemilu yang aman dan lancar.

Anggota KPU Kebumen Agus Hasan Hidayat mengatakan, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan berlangsung Akhir tahun 2022. KPU Kebumen sebagai pelaksana regulasi, akan menggunakan regulasi yang dibentuk KPU. Beberapa ketentuan untuk menjadi anggota PPK, diantaranya sehat jasmani dan rohani. Warga negara disabilitas dimungkinkan menjadi anggota PPK, jika disabilitasnya tidak mengganggu tugas tugasnya. (*)