Ada Upaya Suap Pejabat di Purworejo

Ada Upaya Suap Pejabat di Purworejo

KORANBERNAS -- LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Purworejo mengadukan dugaan upaya penyuapan kepada pejabat negara di wilayah hukum kabupaten ini.

Dengan surat bernomor 02/lapdu.VIII/2019, Ketua GMBI, Basuki Rachmat SH M Hum menyampaikan pengaduan ke Kepolisian.

Kepada awak media di Balai Wartawan Purworejo, Jumat (16/8/2019), Basuki mengatakan pada kamis (8/8/2019) dirinya mendatangi kantor Koperasi Srikandi di Jalan Magelang Km 01 Purworejo.

“Pimpinan koperasi saudara An menerangkan yang bersangkutan menyetorkan dana sebesar 140 juta kepada SAS warga Desa Pogung Kalangan Kecamatan Bayan Purworejo. Untuk mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan yang diterimanya, SAS memberikan rincian keuangan,” terangnya.

Pimpinan Koperasi Srikandi mengatakan aliran dana tersebut untuk treking politik.

Dia kemudian menerangkan hasil rekapitulasi legislatif 2019 di partai tersebut.

“Caleg terpilih dari dapil 1 terdiri 2 orang yaitu saudara Ar dan saudara HK. Di internal partai ada manuver yang berupaya menggagalkan salah seorang caleg terpilih, dengan menawarkan kepada saudari SS untuk membiayai upaya tersebut,” kata dia.

Manuver itu ditawarkan kepada SS yang merupakan caleg partai yang kalah suara. Agar manuver berjalan mulus, SS harus mengeluarkan sejumlah dana untuk menggulingkan caleg yang sudah memenuhi syarat.

Saat dihubungi media, Pemimpin Koperasi Srikandi, An, mengaku tidak tahu menahu persoalan tersebut. "Nama An yang tertulis di dalam surat pengaduan ke Polres adalah bukan namanya sesuai KTP," jelas dia.

Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq, juga tidak mengerti hal tersebut.

“Saya belum bisa memberikan pernyataan apa-apa. Tapi saya pastikan Bawaslu Purworejo tidak pernah menerima uang apapun dari pihak luar," tegas Kholiq.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Listyawan menyatakan telah menerima aduan dari GMBI. "Surat sudah naik ke Kapolres, kami menunggu disposisi beliau," terangnya.

Menurut Haryo Seto pihaknya akan menyelidiki apakah kasus tersebut ada unsur pidananya. "Kami tidak bisa serta merta men-justice (menghakimi), tetapi akan melakukan penyelidikan," papar dia. (sol)