Agar Warga Tidak Didenda, Korpri Purworejo Sumbang Ribuan Masker

Agar Warga Tidak Didenda, Korpri Purworejo Sumbang Ribuan Masker

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Purworejo mewajibkan warga mengenakan masker ketika berada di luar rumah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 ribu.

Untuk itu Ketua Korpri Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Herwanto, Selasa (12/5/2020), di koridor ruang kerja bupati komplek Setda Purworejo, memberi donasi berupa masker untuk seluruh ASN di Purworejo. Sebelumnya pihaknya telah menggalang donasi di internal Korpri dan telah terkumpul Rp 615 juta.

 

"Ada 20.000 masker untuk 9.000 ASN di seluruh Purworejo. Korpri sengaja memberi bantuan masker kepada para ASN, tujuannya untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar sadar selalu memakai masker agar tidak didenda," kata Sukmo.
 

Menurut Sukmo, donasi tersebut merupakan tahap pertama dan kemungkinan akan dibuka lagi donasi tahap berikutnya.

Selain masker, pihaknya juga memberikan bantuan 350 paket vitamin dan madu untuk para pasien dalam pengawasan (PDP). Bantuan vitamin dan madu disampaikan kepada RSUD dr Tjitrowardojo dan RSUD RAA Tjokronegoro. Vitamin dan madu tersebut diperuntukan pasien dalam pengawasan (PDP) di kedua rumah sakit tersebut.

Bupati Purworejo, Agus Bastian, menyambut baik bantuan Korpri meringankan beban sesama. "Semoga apa yang dilakukan Korpri dapat ditiru oleh institusi yang lain," ujarnya. (eru)