Agen Perubahan Perilaku Mengantisipasi Klaster di Sekolah

Agen Perubahan Perilaku Mengantisipasi Klaster di Sekolah

KORANBERNAS ID, YOGYAKARTA -- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang mulai dilaksanakan sejak level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Yogyakarta turun level membuat Pemda DIY harus kreatif dan membuat aturan baru dalam penerapan kebijakan.
Salah satunya adalah dengan menciptakan agen perubahan perilaku di sekolah-sekolah yang sudah melakukan PTM secara terbatas.

"Hal ini dilakukan agar tidak muncul klaster baru di sekolah," papar Didik Wardaya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kadisdikpora) DIY, kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

"Agen perubahan perilaku ini ada di setiap kelas, dua siswa dipilih untuk mengkampanyekan protokol kesehatan (prokes) kepada teman sebaya," lanjutnya.

Pemilihan siswa sebagai agen perubahan perilaku dilakukan sekolah. Mereka mendapatkan pelatihan dari satgas penebalan tenaga kesehatan (nakes) untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan tentang prokes selama pandemi.

"Harapannya para siswa dibekali pengetahuan prokes dan menularkan pengetahuan dan mengingatkan teman-temannya, semacam pair teaching itu lho. Iya semacam kader prokes tapi dari pelajar," kata Dia.

Selain itu Pemda DIY juga menyiapkan beberapa aturan baru akibat menurunnya level PPkM di DIY, Jika sebelumnya selama PPKM Level 3, baru sekitar 190 sekolah di DIY yang melakukan ujicoba PTM terbatas, maka saat ini seluruh sekolah di DIY diperbolehkan menerapkan kebijakan tersebut.

Kebijakan tersebut diberlakukan juga dikarenakan capaian vaksinasi pelajar di DIY sudah mencapai lebih dari 94 persen untuk dosis pertama dan 53 persen untuk dosis kedua.

"Untuk sma/smk, sudah 386-an sekolah yang mulai ptm terbatas sejak 19 oktober kemarin," ujarnya.

Didik melanjutkan, meski diperbolehkan PTM, ada sejumlah aturan yang harus diberlakukan seluruh sekolah. Sesuai instruksi kementerian dalam negeri (inmendagri) dan instruksi gubernur (ingub), kapasitas siswa maksimal 50 persen per kelas.

Sekolah juga diperbolehkan menambah jam belajar di sekolah. Namun maksimal dalam satu hari dibatasi 3-4 jam untuk beberapa matapelajaran. PTM tidak harus diterapkan satu minggu dua kali. Namun tetap harus mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Misalnya, lanjut Didik, pagi siang itu juga bisa. Hanya jamnya menjadi pendek. Kalau normalnya satu jam pelajaran itu 45 menit sekarang jadi berkurang.

"Tentunya ada beberapa materi yang cukup dengan daring ya daring dulu, tergantung masing-masing sekolah mengembangkaan pembelajaran," tandasnya.(*)