Air Industri Srategis Masa Depan, Bank BPD DIY Tawarkan Kredit Investasi bagi PDAM

Air Industri Srategis Masa Depan, Bank BPD DIY Tawarkan Kredit Investasi bagi PDAM

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Seiring pesatnya pertumbuhan wilayah konsekuensinya kebutuhan air minum bertambah. Hampir pasti air menjadi industri masa depan, tidak hanya strategis tetapi juga menarik dikembangkan.

“Air minum masuk industri strategis karena potensinya terbatas. Dulu Yogyakarta mengandalkan air dari utara (lereng Merapi) sekarang dari Kali Progo,” ujar Santoso Rohmad, Direktur Utama (Dirut) Bank BPD DIY, Rabu (5/8/2020).

Menurut dia, potensi tersebut harus dimanfaatkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dengan catatan infrastrukturnya perlu disiapkan secara baik mengingat investasi yang dibutuhkan relatif tidak sedikit.

Siang itu, secara khusus Bank BPD DIY mengundang pimpinan PDAM se-DIY datang ke Kantor Pusat Bank BPD DIY guna mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 60/PMK.08/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

Terlihat di kursi undangan Dirut PDAM Kota Yogyakarta, Majiya, Dirut PDAM Kabupaten Sleman Dwi Nurwata, Kasubag Keuangan PDAM Kabupaten Bantul Anita, Dirut PDAM Kabupaten Gunungkidul Isnawan Febrianto dan Direktur Umum Kristiana Tri Andarwati serta Kasubag Pemasaran PDAM Kabupaten Kulonprogo, Tritomo.

Santoso Rohmad menjelaskan, terbuka kesempatan PDAM se-DIY mengakses kredit investasi dari perbankan nasional.

Adapun stimulus yang diberikan melalui PMK 60 Tahun 2020 berupa pemberian subsidi bunga maksimal 5 persen bagi PDAM yang mengajukan kredit investasi, suku bunga SPN (Surat Perbendaharaan Negara) 12 bulan plus 5 persen, penjaminan dari pemerintah sebesar 70 persen dari nilai kredit investasi. Menariknya lagi, jangka waktu kredit maksimal 240 bulan atau 20 tahun.

“Bank BPD DIY menerima amanah dari Kementerian Keuangan. Kredit ini kita tawarkan ke semua PDAM. Ada subsidi bunga. Ini peluang untuk memperluas jaringan dan infrastruktur. Mangga, kesempatan ini jangan berlalu begitu saja,” kata dia.

PMK 60 Tahun 2020 tujuannya untuk percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan mendorong pencapaian akses 100 persen air minum. Selain itu, juga memberikan akses pembiayaan bagi PDAM memperoleh kredit investasi dari perbankan nasional.

Dulu, PDAM sempat dianggap sebelah mata. Dengan adanya perubahan, pemerintah daerah akan menjadikan air minum sebagai garda depan pelayanan publik. “Mangga, ini sesuatu yang memberi arti lebih bagi masyarakat. Mudahan-mudahan bisa menjadi amal ibadah kita,” tambahnya.

Santoso Rohmad mengakui dirinya sejak lama merasa dekat dengan PDAM se-DIY karena selama ini telah bekerja sama untuk pembayaran tagihan rekening air melalui teller, ATM dan Mobile Banking.

Tak hanya itu, para pegawai PDAM Bantul, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta juga telah menikmati fasilitas kredit swaguna dari Bank BPD DIY. “Kita dengan PDAM tidak asing lagi, kita bersinergi dan sampai sekarang terus jalan,” kata dia.

Santoso menambahkan, kredit yang sangat lunak itu bisa digunakan PDAM untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperluas jaringan layanan maupun meningkatkan kualitas layanan.

Mengenai berapa besarannya, kepada wartawan dia menyatakan plafon maksimal tergantung kemampuan cash flow masing-masing PDAM. “Misalnya mereka mampu Rp 10 miliar, kita beri,” ucapnya.

Mengingat PDAM milik pemerintah daerah secara teknis pembayarannya bisa menggunakan mekanisme multiyears APBD.

“Daripada setiap tahun ting prenthil cilik-cilik, ini kan bisa dipercepat. PDAM bisa melakukan lompatan. Harapan kita seperti itu,” ungkapnya. (sol)