Akhir Petualangan EC, Si Predator Anak

Akhir Petualangan EC, Si Predator Anak

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Perbuatan pencabulan oleh EC (43 tahun) warga desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Bantul selama empat tahun belakangan ini, berakhir di kepolisian. Hal itu setelah korban yang masih terhitung ponakan jauh berinisial SR (18 tahun) melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada sang ibu kandung NW (40 tahun) pada Kamis (30/01/2020) malam. NW bersama dengan kerabat lainnya kemudian melapor ke Polsek Pajangan. Malam itu juga pelaku yang sudah beranak istri itu diciduk petugas.

Hingga Jumat (31/01/2020) siang, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pajangan. AKP Sri Basariah, Kapolsek Pajangan, kepada koranbernas.id di kantornya mengatakan kasus tersebut terjadi sejak korban duduk di kelas VI SD pada tahun 2016 silam

Kejadian pertama di rumah pelaku yang hanya berbeda RT di desa yang sama, empat tahun lalu. Saat bermain ke tempat EC dan kondisi rumah kosong karena istri dan anak pelaku sedang pergi, terjadilah perbuatan cabul tersebut. Bukan hanya sekali, namun perbuatan itu dilakukan beberapa kali, bahkan juga di rumah korban saat situasi sedang sepi.

“Korban sudah kami tanya, tidak ingat berapa kali terjadi,” kata Kapolsek.

Peristiwa terakhir, 5 Desember malam hari di rumah korban juga. Diduga tidak tahan dengan kondisi yang dialaminya, pada Kamis (30/1/2020) malam korban cerita kepada ibu kandungnya yang kemudian melapor ke polisi.

“Dari pengakuan korban, dia selama ini tidak cerita karena memang pelaku saat melakukan pencabulan selalu bilang agar jangan cerita kepada siapapun. Kalau ancaman seperti pembunuhan atau ancaman fisik, dari penyelidikan awal tidak kami temukan,” kata Kapolsek.

Pelaku sempat memberikan uang kepada korban, namun kemudian dibuang oleh korban.

Menurut Kapolsek, pelaku akan dijerat dengan pasal 289 KUHP yakni  memaksa seseorang berbuat cabul. Juga UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) pasal  82 ayat 1  dengan ancaman pidana  minimal  5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar .

“Kita jerat juga dengan UU Perlindungan anak karena memang saat kejadian korban masih dibawah umur,” kata Kapolsek. (eru)