Akhirnya, Pengelola Tempat Wisata Tak Perlu Bersitegang dengan Pengunjung

Akhirnya, Pengelola Tempat Wisata Tak Perlu Bersitegang dengan Pengunjung

KORANBERNAS.ID, SLEMAN --  Pengelola tempat wisata akhirnya bernafas lega. Secara aturan, mereka sudah bisa menerima pengunjung anak-anak di bawah usia 12 tahun. Hal ini, terkait keluarnya Instruksi Bupati Sleman No.33/INSTR/2021 tentang PPKM level 2. Dalam Inbup tersebut, khususnya huruf K tertulis fasilitas umum dan area publik termasuk lokasi wisata umum bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Dalam Inbup yang terbit 19 Oktober 2021 dan ditandatangani Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo tersebut diatur sejumlah pembaruan acuan kegiatan di berbagai sektor. Termasuk di antaranya tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Bioskop juga yang mulai mengalami pelonggaran aturan. Dalam Inbup tersebut tertulis bahwa bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen dari sebelumnya hanya 50 persen. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk. Selain itu, pengunjung berusia kurang dari 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

“Tentu kami sangat senang dan lega. Kami memang sudah lama menunggu pelonggaran seperti ini. Kami tidak perlu otot-ototan atau bersitegang lagi dengan pengunjung, khususnya keluarga yang membawa anak-anak mereka untuk liburan bersama,” kata Khaliq Widiyanto, Pengelola Taman Wisata Tebing Breksi, Rabu (20/10/2021).

Sebelum ada aturan resmi, pengelola destinasi wisata sempat beradu argumen dengan pengunjung saat membawa anak-anak masuk ke lokasi wisata. Sebab syarat dibolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masih belum dilengkapi dengan peraturan yang jelas. Sejak diuji coba pada Kamis 16 September lalu, kata Khaliq destinasi wisata ini sudah dikunjungi lebih dari 2.000 wisatawan.

Namun tidak sedikit dari wisatawan yang tidak bisa masuk sambil ngomel. Selain tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi, sebagian besar tidak diizinkan masuk karena membawa anak-anak. “Kalau sudah ada aturannya kan enak. Tapi tetap orang tua wajib lolos skrining PeduliLindungi,” ujarnya.

Sambutan positif juga datang dari warga. Nur Eva, warga Sleman utara mengaku sangat senang sekarang bisa mengajak keluarga berlibur. Eva yang dulunya hampir tiap pekan melewatkan waktu bersama keluarga, sejak PPKM praktis harus rela lebih banyak berdiam di rumah.

"Ya suntuk juga. Apalagi anak-anak. Kalau sudah benar-benar bosan, paling kami ajak keluar tanpa mampir ke mana-mana apalagi keluar dari mobil. Sekarang alhamdulillah sudah bisa ke mal dan mulai ke tempat-tempat wisata. Tapi tentu kami tetap disiplin prokes. Jangan sampai kelonggaran ini akhirnya ditutup lagi hanya karena kita lalai. Kasihan anak-anak yang perlu refreshing," katanya.

Penurunan PPKM dari level tiga ke level dua berdampak positif bagi pariwisata di Sleman. Salah satunya kelonggaran anak di bawah usia 12 tahun sudah bisa diajak berwisata. Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman Suparmono mengatakan ketentuan tersebut termaktub dalam Instruksi Bupati Sleman No.33/INSTR/2021 tentang PPKM level 2.

“Anak usia 12 tahun ke bawah bisa masuk ke lokasi wisata yang sudah menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi oleh orang tua,” katanya.

Namun Suparmono mengingatkan, agar wisatawan dan warga tidak terlalu ueforia dengan kelonggaran tersebut. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 dan level PPKM di Sleman tidak kembali mengalami kenaikan. “Tetap jaga prokes, baik untuk pengunjung maupun pengelola destinasi dan jangan euforia,” katanya. (*)