Alat Peraga Kampanye Ditutup, Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Alat Peraga Kampanye Ditutup, Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar

KORANBERNAS.ID -- Supardiyono, seorang pedagang asal Purwomartani Sleman Yogyakarta, Kamis (14/11/2019) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman. Supardiyono menuntut Andreas Purwanto ganti rugi sebesar Rp100 miliar karena diduga telah menutut Alat Peraga Kampanye (APK) miliknya saat Pemilu lalu.

Supardiyono menganggap Andreas secara pribadi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menutup gambar APK miliknya. APK milik Supardiyono di beberapa tempat ditutup dengan gambar APK milik Andreas.

Hal ini mengakibatkan APK milik Supardiyono menjadi tidak terlihat oleh masyarakat umum, khususnya masyarakat yang berada di daerah pemilihan yakni wilayah Dusun Sorogenan, Purwomartani, Kalasan, Sleman. Waktu itu, keduanya sama-sama mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai calon legislatif (caleg) untuk dapil 3 Kabupaten Sleman.

Kuasa hukum Supardiyono yang di wakili oleh Oncan Poerba mengatakan, sidang kali ini menyangkut perkara perdata tentang terjadinya suatu perbuatan melanggar hukum. Yaitu secara sengaja menutup hingga APK milik Supardiyono tidak terlihat.

"Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan pernyataan tiga orang saksi. Minggu depan kita ajukan dua lagi saksi yang saling terkait dengan pernyataan tiga saksi itu tadi," paparnya.

Ketiganya berasal dari internal partai, yaitu pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP. Selanjutnya dalam persidangan lanjutan akan ada dua lagi, yaitu saksi yang terkait dengan pengakuan-pengakuan yang diungkapkan saksi tersebut.

"Karena mereka disebutkan namanya, maka kita ajukan untuk menjadi saksi yang terkait dalam upaya untuk menyelesaikan secara musyawarah," kata Oncan.

Salah seorang saksi yang dihadirkan, Tugimanto, selaku sekretaris di PAC Kecamatan Kalasan mengatakan sesuai dengan instruksi pemimpin partai PDI-P Megawati Sukarno Putri bahwa permasalahan internal partai haruslah diselesaikan di internal agar lebih kondusif.

“Maka pada saat itu juga kami sesuai dengan aturan-aturan organisasi sudah melaksanakan mediasi antara bapak Supardiyono dan Andreas. Namun bapak Andreas tidak ada respon sama sekali, mulai dari awal sampai detik ini dan itu pun sudah kami sudah melaporkan kepada DPC itu berjalan kurang lebih dua bulan itu tidak ada respon," terangnya.

"Selang dua bulan kami menunggu juga tidak ada respon, kami sebagai pengurus di tingkat bawah merasa sangat dikecewakan dan tidak dihargai sama sekali. Padahal, Andreas yang saat ini dua periode terpilih sebagai anggota dewan juga merupakan rekomendasi kami pengurus tingkat bawah kecamatan Kalasan," imbuhnya.

Menurut Tugimanto, sekali waktu Andreas berjanji akan mengintruksikan kepada tim yang memasang APK agar melepas bannernya yang menutupi banner milik Supardiyono, tapi hingga akhir masa diperbolehkannya pemasangan APK pencopotan tidak dilakukan.

Sementara itu, kuasa hukum Supardiyono memperoleh informasi dari seorang saksi bernama Petrus Suhiryanto tentang perusakan APK milik Supardiyono. Kesaksian ini akan menjadi bukti baru di persidangan nanti. (eru)