Antara Pustakawan, Perpustakaan dan Pers

Antara Pustakawan, Perpustakaan dan Pers

TANGGAL 9 Februari ditetapkan dan diperingati sebagai Hari Pers Nasional (HPN) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Hari pers nasional ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Sebagian besar dari masyarakat tentu sudah sering mendengar dan mengucapkan kata pers. Namun belum tentu kita memahami dengan benar, apakah yang dimaksud dengan pers dan apa tugas serta fungsinya. Tidak jarang sebagian masyarakat menganggap bahwa pers itu adalah wartawan semata dan wartawan adalah pers.

Menurut Undang-undang  No. 40 Tahun 1999 tentang pers, disebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.  Melihat definisi dalam undang-undang pers ini, ternyata  wartawan dan media massa hanyalah sebagian kecil dari pers. Wartawan biasanya mencari dan mengumpulkan informasi kemudian diolah menjadi berita yang bisa dinikmati khalayak melalui media massa. Untuk saat ini kita tentu mengenal wartawan media cetak dan media elektronik.

Hasil kegiatan jurnalistik dari pers dapat kta nikmati setiap hari. Berbagai macam peristiwa dan kabar dari berbagai tempat dapat kita ketahui berkat kerja jurnalistik ini. Kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan dan menyampaikan informasi ini sangat berkaitan dengan perpustakaan. Undang-undang RI Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan menyatakan bahwa, perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Karya tulis, karya cetak dan karya rekam yang dikelola perpustakaan sangat mungkin merupakan buah karya para wartawan yang biasanya dikenal sebagai pekerja pers. Contohnya adalah kliping surat kabar. Berita atau informasi diperoleh dan diolah secara profesional oleh kalangan pers. Setelah menjadi berita di surat kabar, maka dikelola oleh perpustakaan. Media penyaji berita atau informasi seperti surat kabar, majalah maupiun bulletin akhirnya juga dikelola oleh perpustakaan bersama para pustakawannya.

Sinergi Pustakawan dan Pers

Sejatinya kerja-kerja pustakawan dan pers itu beririsan. Beberapa kegiatan ada kesamaan. Mengelola informasi dan menyajikan informasi untuk masyarakat. Walaupun masing-masing diatur oleh undang-undang yang berbeda, namun bukan tidak mungkin untuk bisa bersinergi. Bahkan tugas wartawan untuk mencari fakta atau kebenaran atas kabar dan peristiwa itu juga dilakukan oleh pustakawan. Pustakawan juga berkewajiban menyampaikan informasi yang benar, ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan pustakawan mesti menyampaikan mana informasi yang benar dan informasi yang tidak benar (hoax). Untuk melayani permintaan informasi pemustakanya, maka pustakawan harus mencari ke berbagai perpustakaan dan instansi terkait. Hal itu sesuai dengan fungsi perpustakaan yaitu fungsi informasi. Sejalan dengan fungsi informasi, maka dalam pasal 3 undang-undang pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Keberhasilan tugas profesi dapat dipengaruhi oleh profesi lainnya. Tidak jarang seseorang menjalankan dua profesi sekaligus. Oleh karena itu sangat dimungkinkan jika seorang pustakawan juga merupakan pekerja pers. Tugas dan kegiatan yang dilakukan saling mendukung dan melengkapi. Profesi wartawan sebagai pekerja pers memiliki organisasi profesi, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai tempat bernaung para wartawan. Demikian pula pustakawan memiliki organisasi profesi pustakawan yaitu Ikatan Pustakawan Indonesia yang disingkat IPI.

Lalu bagaimana jika seorang wartawan juga berprofesi sebagai pustakawan? Hal ini pernah terjadi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Seorang pustakawan juga berprofesi sebagai wartawan. Dan uniknya lagi sang pustakawan sekaligus wartawan ini sempat memimpin organisasi profesi pustakawan menjadi Ketua PD Ikatan Pustakawan Indonesia tingkat DIY. Justeru keunikan ini membawa kebaikan dan kemajuan organisasi profesi pustakawan. Oleh karena itu dapat dipastikan bahwa sinergi antar-profesi sangat dibutuhkan dalam menjalankan tugas dan fungsi profesi masing-masing.

Selamat Hari Pers Nasional. Kami, pustakawan siap bersinergi. **

Sarwono, SIP., M.A.

Ketua Ikatan Pustakawan Indonesia DIY, Pustakawan UGM.