Aplikasi Pembayaran Non Tunai Retribusi Parkir Kini Hadir

Aplikasi Pembayaran Non Tunai Retribusi Parkir Kini Hadir

KORANBERNAS.ID,SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman bekerja sama dengan BPD DIY Cabang Sleman meluncurkan Aplikasi Pembayaran Non Tunai Retribusi Parkir (Parikesit), di Balkondes Tebing Breksi, Prambanan, Sleman. Peresmian dilakukan oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, Senin (10/5/2021).

Menurut Kustini, hal ini menunjukkan bahwa Pemkab Sleman sangat berkomitmen untuk mewujudkan Sleman Smart Regency yang menjadi program prioritas Kepala Daerah. Perkembangan zaman dan perilaku masyarakat saat ini menuntut semua pelayanan dan informasi yang cepat dan mudah. Maka dengan adanya inovasi pembayaran non tunai retribusi parkir ini diharapkan dapat memudahkan pengelola parkir atau juru parkir dalam melakukan penyetoran hasil retribusi parkir ke Pemerintah Kabupaten Sleman melalui BPD DIY Cabang Sleman.

”Dengan adanya aplikasi ini, pengelolaan retribusi juga akan lebih transparan," kata Kustini.

Kustini juga menjelaskan bahwa program ini merupakan kerjasama yang baik antara Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman dan Bank BPD Cabang Sleman dalam melakukan inovasi pembayaran retribusi parkir dengan sistem pembayaran non tunai. Hal ini juga upaya untuk mengedukasi masyarakat agar semakin terbiasa dengan kebiasaan baru dalam transaksi e-banking.

”Maka diharapkan ke depannya bayar parkir juga bisa non tunai, cukup dengan Qris saja. Terlebih yang datang ke tempat wisata ini rata-rata juga anak muda,” tutur Kustini.

Plt Kepala Dinas Perhubungan  Sleman, Arip Pramana menyebutkan bahwa dengan adanya aplikasi ini para pengelola parkir tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman guna menyetor retribusi. Namun, para pengelola parkir dapat membayar retribusi secara daring melalui aplikasi tersebut.

”Pengelola parkir yang biasanya ke kantor Dinas Perhubungan untuk menyetor retribusi dan mengambil tiket parkir, maka nanti untuk tiket parkir kita yang akan antar ke masing-masing pengelola," tambah Arip.

Sementara itu, Pimpinan Bank BPD DIY Cabang Sleman, Efendi Sutopo Yuwono, mengatakan bahwa program ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat yang menyebutkan bahwa pembayaran retribusi dan pajak daerah dilakukan secara elektronifikasi. Menurutnya MoU terkait elektronifikasi antara lintas kemeterian dengan Bank Indonesia telah ditandatangan pada bulan Januari 2020 lalu.

”Dan alhamdulillah Kabupaten Sleman pada bulan Maret 2020 mendapatkan penghargaan Digital Award dari Bank Indonesia, karena menjadi Kabupaten pertama yang menerapkan digitalisasi elektornifikasi di seluruh Indonesi. Ini prestasi yang luar biasa,” kata  Efendi. (*)