ASDEKSI Gelar Workshop Nasional

ASDEKSI Gelar Workshop Nasional

KORANBERNAS. ID, SLEMAN--Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (ASDEKSI) menyelenggarakan Workshop Nasional pada tanggal 17-19 September 2020 bertempat di The Rich Hotel, Mlati, Sleman.  

Workshop ini sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan kemampuan anggotanya, dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai dengan Pemendagri No 64 Tahun 2020 dan manajemen PNS berdasarkan PP No 17 Tahun 2020,

Pembukaan Workshop Nasional ASDEKSI secara resmi ditandai dengan pengalungan tanda peserta oleh Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun pada perwakilan peserta, Kamis (17/9/2020).

Ketua Umum ASDEKSI kabupaten/kota, Tri Puguh Priyadi menyampaikan, bahwa tujuan diadakan workshop ini sangat penting untuk menunjang tugas-tugas sebagai pengusung dari Fungsi DPRD.

“Jogja adalah salah satu kota yang dituju untuk destinasi pada bulan Juli yang lalu. Sehingga ASDEKSI menetapkan Kota Jogja sebagai tempat penyelenggaraan workshop,” katanya.

Sri Muslimatun mengingatkan bahwa setelah diadakannya workshop ini, para peserta dapat segera mempraktekkan materi yang disampaikan, sehingga dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan manajemen PNS di lingkungan Sekretariat Dewan dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

“Peningkatan kapasitas manajeman Pegawai Negeri Sipil ini saya harapkan sekaligus juga sebagai upaya untuk melakukan optimalisasi kinerja PNS,” tuturnya.

Workshop Nasional ASDEKSI ini diikuti kurang lebih 300 peserta dari berbagai Kabupaten/kota se Indonesia.

Adapun materi pertama oleh Rikie S.STP M.Si dari Ditjend Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang membahas mengenai Penyusunan RKA SKPD Berdasarkan Permendagri No. 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2021 serta implementasi dan juknis perpres No. 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan Regional.

Narasumber kedua adalah Drs Haryomo Dwi Putranto M.Hum dari Badan Kepegawaian Negara yang membahas mengenai Manajemen Pegawai negeri Sipil berdasarkan PP No. 17 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. (*)