ASN Kembali Bekerja di Kantor

ASN Kembali Bekerja di Kantor

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mulai Rabu (1/7/2020) kembali melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dengan konsep new normal atau tatanan baru selama pandemi virus Corona.

Sebelumnya ASN di kabupaten ini diminta bekerja di rumah atau work from home (WFH)  terhitung 1 Mei hingga 30 Juni  2020. “Bekerja di rumah  untuk menekan penyebaran wabah Covid-19," kata Shavitri Nurmala Dewi, Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Sleman kepada wartawan di ruang kerjanya.

Menurut Shavitri, WFH berakhir 30 Juni berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman nomor 061/01512 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.

Surat edaran tersebut dibuat untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat yakni Surat Edaran Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020 tertanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Pedoman Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY dalam Rangka Tatanan Normal Baru.

Namun demikian, setiap ASN yang bekerja di kantor wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti menyesuaikan jaga jarak, memakai masker, rajin mencuci tangan dan menempatkan hand sanitizer pada beberapa pintu masuk kantor.

“Surat edaran tersebut berlaku dari ruang lingkup perangkat daerah hingga perangkat desa, termasuk pelayanan publik. Absensi kehadiran ASN dan non-ASN menggunakan presensi online atau mesin finger print sudah kembali diberlakukan," kata Shavitri.

Dengan berlakunya Surat edaran tersebut, maka Surat Bupati Sleman nomor 061/00839 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai resmi dicabut. (sol)