Aturan Menyalakan Lampu Motor Siang Hari Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

Aturan Menyalakan Lampu Motor Siang Hari Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

KORANBERNAS.ID, SEMARANG – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Arman Achdiat SIK MSi, menegaskan aturan menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari sifatnya mengikat. Keputusan final itu tidak perlu diperdebatkan lagi.

 “Tidak perlu diperdebatkan lagi. Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari,” ujarnya, Senin (29/6/2020), di Semarang, sebubungan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/6/2020) silam menolak permohonan uji materi Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berkaitan dengan penggunaan lampu utama sepeda motor saat siang hari.

Seperti diketahui, dua mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta mengajukan gugatan tersebut setelah terkena tilang tidak menyalakan lampu.

Membacakan keputusan sidang, Ketua MK, Anwar Usman, menolak secara keseluruhan permohonan pergantian frasa “siang hari” menjadi “sepanjang hari” agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor bersifat ambigu. Gugatan tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Arman Achdiat menambahkan dengan adanya keputusan MK maka kewajiban menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari semakin kuat dan jelas. “Keputusan MK sudah dibacakan pekan lalu. Putusannya bisa diunduh dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Menurut dia, pertimbangan MK menolak gugatan tersebut karena makna “siang hari” harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari terang. MA menilai tidak diperlukan pembagian pagi, siang, petang atau sore untuk memaknai dua pasal tersebut.

Pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dimaksud Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum/tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, kecelakaan akibat gagal mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang," kata Kombes Arman mengutip amar putusan Hakim MK.

Sebagai aparat penegak hukum, jajaran lalu lintas Polda Jateng akan melaksanakan perintah undang-undang sebaik-baiknya. Pertimbangannya, supaya kecelakaan di jalan bisa diminimalisasi.

Pada Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ disebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000. “Semua aturan dibuat untuk keselamatan bersama,'' jelasnya.

Jajaran Ditlantas Polda Jateng berharap bisa mewujudkan lalu lintas yang aman, nyaman dan selamat serta sehat di wilayah hukum Polda Jateng. “Sehat juga perlu ditekankan, bukan saja karena wabah Covid-19, tetapi sepanjang waktu diharapkan tidak terjadi penularan penyakit saat warga berada di jalan,” kata dia. (sol)