Bangga Menjadi Pustakawan

Bangga Menjadi Pustakawan

PUSTAKAWAN adalah profesi yang belum terlalu populer di masyarakat. Masyarakat lebih mengenal profesi dosen, guru, pegawai ataupun dokter. Menurut Undang-undang RI Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Melihat pengertian pustakawan menurut Undang-undang RI nomor 43 tahun 2007 tersebut ada dua kata kunci. “Kompetensi” menjadi kata kunci pertama bagi pustakawan. Kompetensi ini diperoleh melalui pendidikan. Saat ini cukup banyak perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan ilmu perpustakaan. Pendidikan tingkat diploma, sarjana maupun pasca sarjana sudah tersedia. Lulusannya pun sudah ratusan  bahkan ribuan. Selain pendidikan ilmu perpustakaan melalui perguruan tinggi, terdapat pula  pendidikan dan pelatihan yang dikelola oleh berbagai macam institusi. Perpustakaan Nasional adalah salah satu lembaga yang memiliki pusat pendidikan dan pelatihan perpustakaan. Harapannya melalui jenjang pendidikan dan diklat ini, seseorang memiliki kompetensi dalam mengelola perpustakaan.

Sementara itu seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan ilmu perpustakaan sudah dianggap memiliki kompetensi sebagai pustakawan. Namun demikian belum dapat disebut sebagai pustakawan, karena untuk disebut sebagai pustakawan harus memiliki kata kunci kedua. “Tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan”  adalah kunci kedua seseorang disebut pustakawan. Lulusan pendidikan ilmu perpustakaan belum dapat disebut sebagai pustakawan, jika belum memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola perpustakaan. Demikian pula seseorang yang bekerja di perpustakaan, belum tentu dapat disebut sebagai seorang pustakawan. Harus dilihat dulu latar belakang pendidikan atau kompetensinya.

Pada kenyataan di lapangan, dalam hal ini di dunia kepustakawanan, status pustakawan menjadi tidak begitu penting. Yang penting adalah manfaat dari keberadaan seseorang itu di dunia kepustakawanan dan perpustakaan. Sehingga penyebutan pustakawan kadang tidak mengacu kepada Undang-undang RI nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Orang-orang yang bekerja di perpustakaan saat ini lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat pengguna perpustakaan. Pengguna perpustakaan ini disebut dengan pemustaka. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 43 tahun 2007. Mereka tidak peduli apakah profesinya diakui sebagai pustakawan atau tidak. Mereka tetap berkarya dan melayani sepenuh hati.

Tugas-tugas Pustakawan

Pasal 29 Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 menyebutkan, bahwa tenaga perpustakaan terdiri dari pustakawan dan  tenaga teknis perpustakaan. Tugas tenaga teknis perpustakaan ini dapat dirangkap oleh tenaga pustakawan. Selajutnya pasal 31 undang-undang tersebut menyebutkan, bahwa tenaga perpustakan memiliki kewajiban yaitu memberikan layanan prima terhadap pemustaka, menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif dan memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Kewajiban ini diimplementasikan dengan memberikan pelayanan prima kepada setiap pemustaka, berusaha memenuhi kebutuhan infomasi yang dibutuhkan oleh seluruh pemustaka. Pustakawan yang bertugas di perguruan tinggi tentu melayani semua sivitas akademika yang ada. Pustakawan sekolah melayani semua siswa, guru dan karyawan. Bahkan ada pula pustakawan sekolah dan perpustakaannya yang melayani masyarakat sekitar sekolah. Hal ini dilakukan di luar jam pelayanan untuk siswa. Pustakawan di perpustakaan umum lebih heroik lagi. Mereka melayani seluruh lapisan masyarakat. Anak-anak TK sampai usia lanjut. Semakin beragam pemustaka, tentu semakin beragam pula kebutuhan informasinya. Para pustakawan tetap bersemangat bertugas dan berkarya tanpa mengeluh.

Seiring perkembangan zaman, pemustaka atau pengguna perpustakaan semakin banyak jumlah dan jenisnya. Pelajar, petani, mahasiswa, pedagang, pejabat dan masih banyak lagi masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya perpustakaan. Mereka, masyarakat tersebut telah merasakan manfaat dari keberadaan pelayanan perpustakaan. Hal ini juga menuntut pengelola perpustakaan, termasuk pustakawan, untuk selalu berbenah menciptakan kondisi perpustakaan yang kondusif dan menyenangkan. Berbagai usaha dilakukan oleh para pustakawan. Survei kebutuhan konsumen/pemustaka, studi banding dan studi literatur sudah dilakukan untuk mendapatkan gambaran bagaimana menciptakan perpustakaan yang ramah pemustaka, siap membantu pemustaka kapan saja, dan mampu menyediakan berbagai macam kebutuhan informasi.

Bangga menjadi pustakawan

Pustakawan patut bangga dengan profesinya. Di manapun pustakawan bertugas telah membuktikan dedikasinya. Pustakawan sudah memberikan pelayanan yang luar biasa kepada setiap pemustaka. Beragam keinginan dapat dipenuhi, bermacam-macam kebutuhan dapat diberikan solusi. Tidak jarang pustakawan mendapatkan komplain dari pemustaka mengenai layanan yang diberikan. Ada kalanya pustakawan dianggap kurang ramah, bersikap tidak sopan dan sebagainya. Di sinilah pustakawan dituntut untuk mampu bertindak profesional. Hati boleh panas, namun kepala harus tetap dingin. Walaupun dikritik pedas sekalipun, pustakawan harus tetap tersenyum. Pustakawan  boleh saja tersinggung dengan sikap pemustaka. Namun jangan sampai hal ini merusak profesionalisme pustakawan.

Berbagai institusi perpustakaan memberikan apresiasi kepada pustakawan. Pada momen-momen tertentu dipilih pustakawan terbaik maupun pustakawan teladan. Apresiasi dari pemerintah juga cukup bagus dengan berbagai penghargaan untuk pustakawan dan perpustakaan.  Hal ini menjadikan pustakawan lebih bersemangat karena ada pengakuan terhadap profesi dan kerja-kerja pustakawan. Banggalah menjadi pustakawan yang telah menjadi salah satu pendukung kesuksesan banyak orang. Memberikan solusi informasi para peneliti dan sebagainya. Bangga menjadi bagian penting dalam kehidupan seseorang meskipun tidak nampak di mata orang.

Sarwono, SIP., M.A.

Pustakawan UGM, Ketua Ikatan Pustakawan Indonesia DIY