Bawa Beragam Poster, Pegawai Eks Yayasan UPN Veteran Yogyakarta Gelar Aksi Keprihatinan

Bawa Beragam Poster, Pegawai Eks Yayasan UPN Veteran Yogyakarta Gelar Aksi Keprihatinan

KORANBERNAS.ID, SLEMAN – Pegawai eks Yayasan UPN Veteran Yogyakarta kembali menggelar aksi keprihatinan atas nasib status kepegawaian mereka, Kamis (9/11/2021). Aksi kali ini berlangsung di halaman Gedung Rektorat kampus tersebut Ringroad Utara Sleman. Seraya membawa sejumlah poster maupun spanduk, mereka menuntut status kepegawaian yang dinilai tidak berkeadilan.

Ketua Forum PTY, Arif Rianto, menyatakan nasib 165-an dosen dan 120-an tenaga kependidikan terkatung-katung selama hampir tujuh tahun. “Sekarang masuk babak baru, kami dikontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun klausul kontrak ini pun  bermasalah,” ungkapnya.

Menurut dosen Teknik Geologi ini, setidaknya dua hal terkait perjanjian kerja yang bermasalah. Pertama tentang masa kerja yang tidak diakui dalam kontrak. “Di dalam kontrak masa kerja kami dihitung nol tahun. Padahal sebagian besar dari kami sudah bekerja lebih dari 20 tahun,” tambahnya.

Kedua, masalah pengakuan kompetensi profesional dosen. Di dalam kontrak ini kualifikasi doktor tidak diakui. Dosen yang berpendidikan S-3 hanya dikontrak selevel S-2.

“Artinya kompetensi doktoral kami tidak diakui. Sedihnya hal ini justru terjadi di lembaga pendidikan tinggi yang mestinya menjunjung tinggi capaian akademik dosen,” kata Arif.

Dia menambahkan, jenjang karier juga terancam dengan perjanjian kerja ini. Selama lima tahun pegawai yang manandatangani kontrak akan terikat dengan isi kontrak tersebut.

Selama lima tahun dosen tidak bisa studi lanjut, tidak bisa naik pangkat fungsional, tidak bisa menduduki jabatan, dan sebagainya. “Kontrak ini benar-benar mendegradasi kita sebagai dosen yang profesional dan menafikkan perjuangan kami menyelesaikan studi doctoral,” kata Arif Rianto.

Permasalahan pegawai di UPN Yogyakarta ini diawali berubahnya bentuk kelembagaan dari perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri. Pada saat awal proses pegawai eks PTY dijanjikan menjadi satu gerbong menjadi PNS.

Pada perkembangannya, kementerian mengakomodasikan mereka menjadi pegawai P3K. Skema ini pun dijanjikan untuk diakui masa kerjanya. Setelah mengikuti seleksi dan semua dinyatakan lulus ternyata apa yang dijanjikan sejak awal tidak terwujud hingga lahir perjanjian kerja yang tidak sesuai harapan.

Arif menambahkan dampak institusional dari perjanjian kerja ini adalah menurunnya kualitas dan performance UPN Veteran Yogyakarta. Secara kualitas permasalahan ini akan memperburuk kinerja dosen dan pegawai karena tetap terjadi dualisme pegawai.

Dualisme kepegawaian yang diikuti dengan perbedaan fasilitas yang diperoleh merupakan triger menurunnya motivasi kerja pegawai. “Kontrak kerja ini seperti kontrak antara buruh dan perusahaan pabrik,” tandasnya.

Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB), Diyah Sugandini, menambahkan pihaknya tetap akan melakukan lobi ke kementerian. Langkah ini dimaksudkan untuk klarifikasi perjanjian kerja yang tidak sesuai tradisi akademik perguruan tinggi.

“Kontrak ini sangat menyedihkan. Negara terkesan abai dengan tradisi pendidikan tinggi. Perguruan tinggi diperlakukan seperti perusahaan niaga hingga kontraknya tidak memperhatikan profesionalisme dosen,” ujar dosen Manajemen UPN Veteran Yogyakarta ini.

Menanggapi gerakan pegawainya tersebut Rektor UPN Veteran Yogyakarta M Irhas Effendi mengatakan tetap akan berjuang mengawal ketidaksesuaian kontrak tersebut.

“Kami terus memperjuangkan teman-teman, terutama dosen melalui penyusunan naskah akademik untuk merevisi aturan ini. Naskah akademik ini merupakan kajian akademik mengenai pentingnya posisi dosen dalam perguruan tinggi menyangkut pengembangan kompetensi, karier dan kualifikasi pendidikan,” ucapnya. (*)