Bawa Keranda, Tim Pemenangan Susanto-Kelik Protes Bawaslu

Bawa Keranda, Tim Pemenangan Susanto-Kelik Protes Bawaslu

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO --  Ketua Tim Pemenangan  Paslon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo No. 1, Agustinus Susanto-Kelik Rahmad Kabuli, Dion Agasi Setyabudi melakukan aksi protes terkait sikap Bawaslu dalam pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK), Rabu (28/10/2020). Protes dilayangkan pasca Bawaslu merilis hasil pelanggaran para palson.

Dari data Bawaslu, pelanggaran APK yang dilakikan paslon 1 mencapai  4.972 pelanggaran. Sedangkan paslon 2, Kuswanto-Kusnomo hanya sebanyak 441 pelanggaran dan paslon 3 ,Agus Bastian- Yuli Hastuti hanya sebanyak 188 buah.

Kader PDI sebagai pengusung Paslon 01 ini membawa keranda jenasah sebagai bentuk protes ke Bawaslu Purworejo bertuliskan” Bawaslu arogan melahirkan demokrasi dan anarki, Bawaslu gugu karepe dewe dan Bawaslu aja sak karepmu”.

Dion memimpin unjuk rasa tersebut dengan jalan kaki dari omah Kebo ke kantor Bawaslu yang berjarak sekitar 500 meter. Dia diikuti 10 satgas dengan membawa poster berisi kecaman terhadap Bawaslu. Bersama , 4 orang memikul keranda, 1 orang memayungi keranda, 1 orang membawa bunga tabor dan  1 orang membawa beras sawur.

"Pada hari senin (26/10/2020) lalu saya sudah melakukan protes ke Bawaslu, terkait APK paslon 01 kalau dianggap melanggar, saya minta bukti. Dan, Bawaslu berjanji pada waktu 2 sampai 3 hari akan memberikan bukti tersebut," terang Dion disela aksi.

Dion menambahkan pihaknya meminta sebelum Bawaslu memenuhi janjinya agar tidak ada penertiban APK. Namun kenyataan APK tetap di tertibkan sehingga paslonnya dirugikan.

"Dalam penertiban APK tersebut, paslon 01 banyak di rugikan. Hal ini memicu kemarahan kader Paslon 01 di tingkat bawah, daripada terjadi hal yang tidak diinginkan, maka kami berkumpul di Posko Pemenangan," ujar Dion.

Aksi protes Paslon 01 terkait sikap Bawaslu Purworejo dianggap tidak proporsional dan tidak netral. Sebab tim sudah merasa memasang APK sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang kampanye.

“Di situ disebutkan spanduk berukuran maksimal 6x1 meter, di lapangan kami masang ukuran di bawahnya yaitu 5x1m, namun panwas desa menilai kami melakukan pelanggaran. Semua spanduk kita dihabisi," ujar Dion.

Dion juga merasa Bawaslu telah tebang pilih dalam melakukan pengawasan. Sebab di banyak titik gambar Paslon 01 bersebelahan dengan paslon lain.Namun yang dianggap melanggar adalah APK paslon 01.

Ketua DPC PDIP Purworejo itu menambahkan, protes itu dimaksudkan meluruskan supaya Bawaslu sebagai  juri dalam pilkada bisa bertindak secara netral.

"Jangan sampai demokrasi mati karena arogansi," tandas Dion.(*)