Bawaslu DIY Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu, Harus Punya Alamat Kantor yang Jelas

Bawaslu DIY Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu, Harus Punya Alamat Kantor yang Jelas

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY mulai membuka pendaftaran bagi pemantau Pemilu 2024. Ini merupakan tindak lanjut dari diluncurkannya Meja Layanan Pendaftaran Pemantau Pemilu oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Jakarta.

“Kita prinsipnya mempermudah proses pendaftaran dengan menyesuaikan undang-undang,” ujar Muh Amir Nashiruddin, anggota Bawaslu DIY, saat konferensi pers di Kantor Sekretariat Bawaslu DIY Jalan DI Panjaitan Yogyakarta, Jumat (10/6/2022).

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terdapat sejumlah aturan atau syarat yang harus dipenuhi pemantau pemilu. Di antaranya, sebut dia, berbadan hukum, punya sumber daya yang jelas, punya alamat kantor yang jelas. “Ada beberapa syarat utama. Jumlah keanggotaan diverifikasi,” kata Amir.

Pemantau pemilu skop nasional, lanjut Amir, proses pendaftaran melalui Bawaslu RI. Disebut nasional apabila area pengawasannya mencakup lebih dari tiga provinsi. Tidak tertutup kemungkinan terdapat pula pemantau lokal yang hanya memantau wilayah satu provinsi maupun satu kabupaten/kota saja.

Pemantau lokal mendaftar melalui Bawaslu provinsi maupun Bawaslu kabupaten/kota. Begitu proses penelitian administrasi selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, akreditasi tetap dilakukan oleh Bawaslu RI.

Muh Amir Nashiruddin menambahkan, peluncuran pendaftaran pemantau Pemilu 2024 dilakukan lebih awal, sebagaimana tahapan pemilu yang diatur di dalam undang-undang.

“Pendaftaran pemantau pemilu sejak sebelum tahapan pemilu dimulai sampai tujuh hari (6 Februari 2024) sebelum hari H pemungutan suara, 14 Februari 2024,” jelasnya.

Bagi Bawaslu, keberadaan pemantau pemilu sangat penting karena terkait dengan aspek keterlibatan masyarakat sipil sebagai subyek bagi peningkatan kualitas demokrasi di negeri ini.

“Pemantau pemilu ini sangat strategis karena punya legal standing untuk menjadi pihak yang dapat melakukan pelaporan pelanggaran,” kata dia.

Pemantau pemilu tidak hanya sekadar mengawasi proses penyelenggaraannya tetapi juga memantau penyelenggara yang menjalankan proses pemilu. “Kami buka pendaftaran selebar-lebarnya,” ucapnya.

Harapannya, pemantau Pemilu 2024 di wilayah DIY semakin banyak jumlahnya. Secara nasional, terdapat 128 pemantau pemilu, dari dalam maupun luar negeri.

Ditanya mengenai keberadaan relawan, Amir menegaskan itu hal yang berbeda. “Relawan tidak punya legal standing membuat laporan (pelanggaran pemilu). Yang diakui adalah pemantau, peserta pemilu dan WNI,” kata dia.

Relawan bisa bergabung ke pemantau atau atas nama perorangan setelah namanya masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap). Sedangkan DPT ditetapkan agak belakangan melewati DPS (Daftar Pemilih Sementara) terlebih dahulu, dan seterusnya.

Usai konferensi pers, dalam kesempatan itu Muh Amir Nashiruddin meninjau langsung bagaimana alur proses pendaftaran pemantau pemilu, di Pojok Pengawasan Kantor Bawaslu DIY. (*)