Baznas Selenggarakan Rakernas di Yogyakarta Bahas Penanggulangan Bencana

Baznas Selenggarakan Rakernas di Yogyakarta Bahas Penanggulangan Bencana

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia menyelenggarakan rapat kerja nasional (rakernas) di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, Senin (10/1/2022). Rakernas yang berlangsung hingga 12 Januari 2022 kali ini secara khusus membahas agenda tentang penanggulangan bencana.

Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad MA menyampaikan, berbagai bencana alam maupun non-alam yang terjadi di Indonesia perlu direspons dengan solusi yang sifatnya progresif. Muncul wacana untuk menggulirkan dana abadi penanganan bencana dari berbagai sumber.

“Dana abadi kita kumpulkan dari infak, sedekah dan CSR perusahaan-perusahaan, kemudian diobligasikan dan didepositokan. Bagi hasilnya bisa dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana di tanah air," ujarnya saat konferensi pers di sela-sela rakernas.

Dengan dana tersebut Baznas bisa lebih leluasa karena tidak menggunakan dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) seperti halnya yang digunakan oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) maupun Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurut Noor Achmad, dana tersebut dapat digunakan membantu seluruh masyarakat di tanah air tanpa memandang latar belakang agamanya.

Pimpinan Bidang Koordinasi Zakat Baznas, Ahmad Sudrajat, menambahkan pemanfaatan bagi hasil dana abadi untuk penanggulangan kebencanaan tidak menyalahi aturan. Zakat bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan umum termasuk sektor kebencanaan.

Panitia rakernas juga mengundang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Cholil Nafis Lc Ph D yang juga pengajar Ekonomi dan Keuangan Syariah UI sekaligus dosen FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dia memaparkan materinya tentang zakat untuk penanggulangan bencana.

Zakat adalah instrumen keadilan ekonomi umat sekaligus menghapus kesenjangan dan kecemburuan sosial. Definisi zakat di dalam kitab Fath Al Muin adalah nama sesuatu yang dikeluarkan atau diambil dari harta atau badan dengan ketentuan tertentu. “Pemanfaatan harta zakat untuk bencana hukumnya boleh,” ujarnya.

Adapun pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung terikat dengan ketentuan, salah satunya pemanfaatan harta zakat boleh untuk bersifat produktif antara lain simulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

Pemateri lainnya pada rakernas kali ini Dr Raditya Jati SSi MSi selaku Deputi Bidang Sistem dan  Strategi BNPB. Dia mengupas tentang peran kementerian/lembaga dalam penanggulangan bencana.

Sebagai pemantik diskusi, Eko Teguh Paripurno dari Magister Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta membahas tentang Pengurangan Risiko Bencana (PRB) maupun terbentuknya Forum Perguruan Tinggi untuk Pengurangan Risiko Bencana (FPT PRB) pada 19 November 2008 oleh 17 perguruan tinggi di Indonesia.

Saat ini terdapat 60 PT Mandat utama untuk mendukung terwujudnya pengurangan risiko bencana di Indonesia, yang dilaksanakan secara professional dan selaras antara ilmu dan teknologi. (*)