Belajar dari Kasus Brigadir J, Sultan Didesak Surati Jokowi untuk Bongkar Kasus Udin

Belajar dari Kasus Brigadir J, Sultan Didesak Surati Jokowi untuk Bongkar Kasus Udin

KORANBERNAS.ID,YOGYAKARTA - Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU) melakukan aksi diam di depan Kantor Gubernur DIY, Kepatihan, Yogyakarta pada Selasa (16/8/2022). Aksi ini merupakan gabungan dari berbagai organisasi dan individu yang peduli terhadap penegakan hukum berkeadilan terkait pembunuhan wartawan BERNAS Fuad Muhammad Syafruddin (Udin) yang meninggal dunia pada 16 Agustus 1996 lalu.

Berlatar belakang apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir J yang merupakan preseden baik dalam penegakan hukum di tanah air.

Koordinator aksi, Tri Wahyu mengatakan, pihaknya mengharapkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk membentuk Timsus Kasus Udin yang merupakan implementasi "Tahta untuk Rakyat” sekaligus menjalankan kewajiban sebagai Gubernur DIY sebagaimana tertuang di Pasal 15 ayat 1 huruf a UU Keistimewaan DIY 13 tahun 2012. Yaitu memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sila ke-5 Pancasila adalah Keadilan Sosial Bagi Rakyat Indonesia.

"Kasus Udin yang belum tuntas hingga tahun ke-26 berarti belum ada keadilan untuk Almarhum Udin, keluarga dan publik, karena wartawan Udin bekerja untuk kepentingan publik (kebebasan pers dan pemberantasan korupsi)," paparnya.

Permintaan ini mengingatkan kembali niat baik dari Gubernur DIY pada 28 September 2013 silam. Pada waktu itu Ngarsa Dalem mengusulkan kasus Udin dimulai dari awal, relevan dengan pembentukan Timsus Kasus Udin. Maka penting untuk memastikan Kapolri membentuk Timsus Kasus Udin.

Saat itu, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X usai membuka acara Festival Media Yogyakarta. Sultan mengatakan kasus pembunuhan wartawan Bernas "Udin" merupakan dark number (masih menjadi misteri) karena sampai sekarang belum ada pembuktian yang faktual. Karena itu Sultan mengusulkan supaya kasus tersebut dimulai dari awal.

"Hal ini pula berdasarkan keaktifan Presiden RI Joko Widodo yang sampai 4 (empat) kali mengultimatum Polri agar menuntaskan kasus Brigadir J, yang kemudian menjadi faktor amat penting dalam pembentukan Timsus," kata dia.

K@MU menilai proses hukum pembunuhan wartawan Udin penuh rekayasa. Dwi Sumaji alias Iwik (yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi) pada 27 November 1997 tidak terbukti sebagai pembunuh Udin dan divonis bebas oleh majelis hakim PN Bantul. Gugur pula motif perselingkuhan yang saat itu dikembangkan polisi.

Tri melanjutkan, karena kasus Udin sudah 26 tahun dan dalam proses hukumnya juga ada rekayasa oleh anggota Polri maka wajar ada dorongan dari publik agar preseden baik Timsus dalam kasus brigadir J juga dipakai dalam pembongkaran dan penuntasan kasus Udin.

Aksi diam ini diakhiri dengan pemukulan kentongan sebanyak 26 kali dan pengiriman surat ke Gubernur DIY. Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU) mengajukan permohonan kepada Bapak Gubernur DIY agar mengirimkan surat resmi Gubernur DIY ke Presiden Republik Indonesia.

Kemudian memerintahkan Kapolri membentuk Tim Khusus (Timsus) Kasus Udin demi keadilan sosial bagi Almarhum Udin, keluarganya dan seluruh Rakyat Indonesia yang kepentingan publiknya (pers yang mewakili kepentingan publik dan pemberantasan korupsi) dahulu diperjuangkan wartawan Udin.(*)