Belasan Advokat Mempertanyakan Proses Pembentukan DPC Peradi Kebumen

Belasan Advokat Mempertanyakan Proses Pembentukan DPC Peradi Kebumen

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Belasan advokat anggota Peradi Soho mempertanyakan proses pembentukan DPC Peradi Soho Kebumen. Diduga pembentukan kali pertama DPC Peradi Kebumen ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tiga juru bicara belasan advokat D Sriyanto SH. MH, Kasran SH dan Toha Masrur SHI kepada wartawan, Selasa (3/8/2021) mengatakan, proses pembentukan organisasi ini tidak mengundang seluruh anggota Peradi Soho yang bertempat tinggal di Kebumen. Jumlah peserta pembentukan, diduga kurang dari 15 orang. Padahal berdasarkan peraturan organisasi, pembentukan DPC sekurang-kurangnya diikuti 15 orang anggota Peradi Soho.

Kasran mengatakan, belasan rekannya, sebagian besar berdomisili di Kebumen. Karena belum ada DPC, rekannya sekarang anggota DPC Peradi Yogyakarta, Banyumas dan Magelang.

Menyikapi pembentukan DPC Peradi Soho Kebumen, rekan-rekannya akan melayangkan surat pemberitahuan ke DPN Peradin Soho. Surat itu antara lain menyampaikan beberapa kejanggalan pembentukan DPC Peradi Soho Kebumen.

Dikonfirmasi wartawan, Ketua Pembentukan DPC Peradi Kebumen Suharsono, SH dan Sekretaris Pembentukan, Suramin SH menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi rencana pembentukan DPC Peradi Soho Kebumen sejak Februari 2021. Disebarkan daftar advokat yang berminat mengikuti pembentukan itu. Ada 24 orang terdaftar. Namun, saat pembentukan DPC, Jumat (30/7/2021), hanya 17 orang yang hadir. Mereka yang mengambil keputusan dan memilih secara aklamasi Dr Teguh Purnomo, SH, MH, Mkn, sebagai ketua DPC Peradi Soho terpilih.

Teguh Purnomo belum bersedia menanggapi polemik pembentukan DPC Peradi Soho. Pernyataan akan diberikan, setelah sudah ada pelantikan pengurus. (*)