Belum Sempat Mengedarkan, SF Keburu Diringkus Polisi
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN—Berharap ingin mendapat keuntungan besar dari menjual secara illegal pil hexymer, SF (21) warga
Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, kulakan
ribuan pil hexymer atau pil kuning.
Tersangka SF,
ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satuan Resnarkoba) Polres Kebumen, Selasa (21/7/2020). Barang bukti yang disita, 1.025
butir hexymer dan uang tunai Rp 85.000.
Kapolres
Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan Minggu (26/7/ 2020) mengungkapkan, tersangka
ditangkap Satuan Resnarkoba berdasarkan
penyelidikan di lapangan.
“Tersangka
ditangkap dengan barang bukti 1.025
butir pil hexymer,“ kata Kapolres Rudy, yang didampingi Kepala Satuan Resnarkoba
Polres Kebue AKP R Widiyanto.
Berdasarkan
pengakuan tersangka, pil hexymer ini akan diedarkan di wilayah Kebumen. Sasaran
perdagangannya para anak jalanan.
Pengakuan SF
kepada penyidik, ribuan pil hexymer itu dibeli dari seseorang di daerah
Lebakbulus Banten, Senin (20/7/2020) atau sehari sebelum ditangkap. Ribuan pil
hexymer dibeli dengan harga Rp 850.000.
Ia akan menjual pil hexymer bentuk paket hemat. Setiap paketnya berisi 10 butir.
“Rencananya
akan dibuat paket hemat, tiap paketnya 10 butir. Satu paket dijual seharga 40
ribu,†kata Rudy.
Tersangka
memperkirakan, jika semua pil kuning terjual maka dirinya akan mendapatkan uang
antara Rp 3,5 hingga Rp 4 juta.
Tersangka
juga pecandu pil kuning itu. Dia mengaku sudah cukup lama mengonsumsi pil
tersebut.
Terungkapnya
kasus ini, sekaligus menjadi pengungkapan kasus pengedaran pil hexymer ilegal
dengan barang bukti terbanyak di Kebumen pada tahun 2020.
Tersangka
dijerat pasal 196 Juncto pasal 98 Ayat
(2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling
banyak Rp 1 miliar. (SM)