Berdalih Doping, Tiga Sopir Travel Antarkota Hisap Sabu

Berdalih Doping, Tiga Sopir Travel Antarkota Hisap Sabu

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen menangkap lima orang pengedar dan pengguna sabu-sabu. Tiga pengguna mengaku, sabu dikonsumsi agar stamina sebagai sopir travel antarkota meningkat.

Tersangka berinisial DD (25), warga Desa Banioro, Kecamatan Karangsambung, Kebumen; HD (27), warga Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng; TG (24), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Puring; BD (40), warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong dan BN (42), warga Kelurahan Kebumen, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Wakapolres, Kompol Edi Wibowo, Jumat (16/7/2021), menjelaskan kelima tersangka ditangkap Kamis (1/7/2021) siang. Barang bukti yang disita, diantaranya sabu-sabu seberat 13,74 gram.

"Tersangka kita amankan di beberapa lokasi di Kebumen. Saat kita amankan, kita dapatkan barang bukti sabu-sabu ini," kata Edi Wibowo yang didampingi Kepala Satresnarkoba, AKP Prayudi. Barang bukti sabu-sabu dikemas di dalam plastik klip warna bening, dalam beberapa paket hemat siap konsumsi.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, di Desa Karangsambung ada seseorang yang mengkonsumsi sabu. Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka DD di depan sebuah cucian sepeda motor.

Dari tersangka DD berhasil diamankan sabu seberat 0,18 gram. Dari tersangka DD juga, polisi berhasil memperoleh empat nama tersangka lain. Semua daftar nama tersangka berhasil diamankan di hari yang sama.

Kepada polisi, tersangka pengguna mengaku mengkonsumsi sabu untuk doping karena pekerjaannya sebagai sopir travel butuh stamina lebih. "Apapun alasannya, baik mengkonsumsi sabu atau memiliki sabu secara ilegal, adalah pelanggaran hukum," kata Edi Wibowo.

Untuk mendapatkan sabu yang harganya mahal, tiga tersangka pengguna menabung, dengan menyisihkan gajinya yang tak seberapa asal bisa memakai sabu bersama-sama.

"Bukannya mending uangnya ditabung. Daripada untuk buat sabu," kata Edi Wibowo saat ngobrol dengan para tersangka.

"Iya Pak, saya khilaf. Tidak akan mengulangi lagi," ujar salah seorang tersangka.

Tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.

Sedangkan tersangka pengguna dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000, ditambah 1/3-nya. (*)