Berdalih Mengobati, Terdakwa BP Mencabuli Pasien di Bawah Umur

Berdalih Mengobati, Terdakwa BP Mencabuli Pasien di Bawah Umur

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Persidangan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum berlangsung di Pengadilan Negeri Wates, Selasa (10/5/2022) sore.

Penasihat hukum terdakwa, Tamyus Rochman dan Nuzulailla Romadanti, kepada koranbernas.id, Rabu (11/5/2022) mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar bulan Agustus 2021. Dalam penyidikan terungkap korban AMB, warga Kapanewon Sentolo, Kulonprogo, telah dicabuli sebanyak empat kali.

“Pencabulan tersebut merupakan modus operandi dari metode penyembuhan terhadap korban yang telah divonis mengalami gangguan infeksi ginjal setelah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Harapan, Magelang. Karena orang tua korban telah kehabisan uang, maka disarankan oleh majikannya untuk berobat di pengobatan alternatif kepada BP (64), warga Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Bantul, yang berdomisili di Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Kulonprogo,” papar Nuzullaila.

Awalnya, pengobatan dilakukan di Magelang dengan memberikan ramuan yang dioles di atas perut dan mandi di sungai yang mengalir. Sejak saat itu, setiap tiga hari sekali terdakwa BP melakukan pengobatan rutin.

“Saat pengobatan tersebut korban disuruh mandi tanpa busana dan masuk kamar terlentang untuk diobati oleh terdakwa BP. Dalam pengobatan tersebut, terdakwa BP melakukan pencabulan sebanyak empat kali dengan disertai ancaman,”jelas Nuzullaila.

Setelah pengobatan tersebut dianggap selesai, korban kemudian di pondokkan di salah satu pondok pesantren di Dusun Taruban, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo, Kulonprogo, dengan biaya terdakwa BP, pada 27 Agustus 2021.

“Terdakwa BP kemudian mengancam orang tua korban agar tidak boleh menengok korban dan jika ditengok maka BP tidak bertanggungjawab lagi atas seluruh beaya,”ungkap Nuzullaila.

Dari pemeriksaan hasil visum et repertum yang dilakukan oleh dokter Oktavianus Wahyu dari RSUD Wates, dapat disimpulkan korban AMB telah mengalami robek pada selaput dara.

Atas perbuatan tersebut terdakwa BP didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Erica Normasari dengan pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah. (*)