Berharap Ketimpangan dan Kemiskinan di DIY Semakin Kecil

Berharap Ketimpangan dan Kemiskinan di DIY Semakin Kecil

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027, 9 Agustus silam.

Setelah penetapan melalui rapat paripurna itu, DPRD DIY mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY kepada Presiden Joko Widodo. Ini sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais Tata Cara Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

“Saya mengucapkan selamat atas ditetapkannya Sri Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027. Dengan penuh harapan semoga tetap yang terbaik dalam menjalankan amanah ini,” kata Muhammad Ibnu Rahmata, Presiden BEM Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) saat dihubungi koranbernas.id melalui sambungan telepon, Selasa (16/8/2022).

Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY 2017-2022 sebagai penjabaran dari visi, misi dan program Gubernur DIY, ini merupakan harapan bersama untuk kepentingan masyarakat  DIY.

Ada sebutan Pancamulia yang nantinya ukuran keterwujudannya adalah sebagaimana semakin kecilnya tingkat kemiskinan, kualitas SDM yang dapat diandalkan, lingkungan hidup yang lebih baik dan tenteram, kehidupan ekonomi yang layak, mengecilnya ketimpangan serta  good governance  pada semua tingkatan,” kata Ibnu.

“Semoga Allah SWT memberkati dan tetap menjadikan Jogja selalu istimewa. Istimewa orangnya dan istimewa negerinya,” lanjut Ibnu.

Secara terpisah, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Mauhammadiyah (PDM) Kabupaten Bantul, KH Saebani,  nengucapkan syukur  dengan telah ditetapkannya Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027.

“DIY Istimewa termasuk dalam hal penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.  Kita juga harus bersyukur DIY ayem tentrem. Saat daerah lain banyak kepala daerah yang tercokok KPK untuk Gubernur dan Wagub DIY tidak ada permasalahan dalam menjalankan pemerintahan dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya. (*)