Beri Insentif Petani agar Tidak Menjual Lahannya

Beri Insentif Petani agar Tidak Menjual Lahannya

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Pemda DIY diminta memperhatikan para petani di provinsi ini yang bersedia mempertahankan lahannya tidak dijual. Apalagi sawah tersebut berada pada wilayah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah, mereka perlu memperoleh insentif.

“Para petani yang lahannya masuk di dalam wilayah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu diberikan insentif, agar tidak mengalihfungsikan lahannya karena kepentingan ekonomi,” ungkap Nurcholis Suharman, anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD DIY, Senin (7/9/2020) di gedung dewan.

Sehubungan dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda DIY Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Nurcholis yang juga anggota pansus tersebut sepakat para petani harus dilindungi.

Artinya, keberpihakan pemerintah terhadap petani harus betul-betul dijalankan. Insentif bisa beragam bentuknya. Misalnya, anak petani memperoleh kuota khusus masuk perguruan tinggi.

Insentif lainnya bisa berupa pemberian pupuk subsidi. Tidak kalah pentingnya pula, mereka diberikan jaminan apabila mengalami gagal panen atau puso maka kerugiannya secara otomatis ditanggung oleh asuransi. Dengan adanya insentif keinginan para petani untuk menjual lahannya bisa dicegah.

Nurcholis berpendapat, jika kehidupan para petani benar-benar memperoleh jaminan diharapkan mereka tidak menjual lahan miliknya untuk dibangun hotel, villa, apartemen, pusat perbelanjaan maupun perumahan, dengan alasan desakan ekonomi.

Dia mengakui, Indonesia sebagai negara agraris sebagian besar penduduknya bekerja sebagai petani. Sektor pertanian berperan sangat penting bagi masyarakat dan negara.

Jangan sampai negara agraris yang seharusnya kebutuhan komoditas pertanian atau pangannya mampu dipenuhi sendiri kenyataannya banyak komoditas diimpor dari negara lain.

Sebagai gambaran, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY laju alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian mencapai 237,14 ha per tahun atau 0,4 persen dari total luas lahan sawah. (*)