Berkas Lengkap Dua Kali Tertunda, Jamaah Calon Haji Berharap Tahun Depan Berangkat

Berkas Lengkap Dua Kali Tertunda, Jamaah Calon Haji Berharap Tahun Depan Berangkat

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Dengan alasan pandemi Covid-19 serta demi keselamatan jamaah, Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jamaah calon haji (JCH) Indonesia tahun 1442 H/2021 M.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu. Dengan demikian JCH tercatat mengalami dua kali penundaaan pemberangkatan jemaah haji, tahun 2020 dan 2021.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purworejo, Harwal Masyhuda, mengatakanterdapat 756 calon jamaah haji Kabupaten Purworejo.

Semuanya sudah melunasi pembayaran sebesar Rp 35.972.602. Dari jumlah 756 calon jamaah haji Kabupaten Purworejo satu orang meninggal dunia.

“Semua berkas sudah lengkap termasuk paspor. Bahkan sebanyak 609 orang sudah divaksin tahap satu, dan sebagian sudah divaksin meningitis. Jumlah 756 calon jamaah haji dari Kabupaten Purworejo sampai saat ini masa tunggu waiting list sudah 30 tahun,” jelasnya, Rabu (16/6/2021).

Menurut dia, sampai hari ini jumlah daftar tunggu calon haji di Jawa Tengah sebanyak 883.747 orang. Mereka yang mendaftar hari ini maka baru bisa berangkat 30 tahun lagi mengingat waiting list atau masa tunggu sudah mencapai 30 tahun.

“Mereka sekalipun tertunda keberangkatan berhaji dua kali tetap legawa. Dan berharap tahun depan bisa berangkat menunaikan ibadah haji,” sebut Harwal. (*)