BLT dari Dana Desa Segera Disalurkan

BLT dari Dana Desa Segera Disalurkan

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL – Untuk lebih mendukung penguatan ekonomi masyarakat yang kini menjadi korban pandemi Covid-19, setiap kalurahan di Gunungkidul akan segera memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dana BLT yang akan dicairkan ini berasal dari Dana Desa yang akan diberikan selama satu tahun. Setiap bulannya keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro, Rabu (20/1/2021) mengatakan, penyaluran BLT Dana Desa bukan hal baru karena sudah digulirkan sejak April 2020 lalu.

Proses perpanjangan penyaluran di tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang dikeluarkan pada 29 Desember lalu.

Dijelaskannya, di Pasal 39 ayat 1 disebutkan, pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa. Sedangkan di pasal 39 ayat 6 menjelaskan bahwa pelaksanaan dilakukan selama 12 bulan dengan besaran bantuan Rp 300.000 setiap bulannya.

“Sudah kami sosialiasikan ke pemerintahan kalurahan di Gunungkidul,” kata Subiyantoro.

Menurut dia, untuk persiapan penyaluran di kalurahan sudah mulai dilakukan, dengan berencana menggelar musyarawah desa guna menetapkan calon keluarga penerima manfaat. “Sudah ada yang mulai bergerak untuk proses pencairan, meski masih sebatas perencanaan menetapkan sasaran penerima bantuan,” katanya.

Diakui Subiyantoro, BLT Dana Desa disalurkan bagi warga yang terdampak pandemi Corona. Pada awal penyaluran (April-Juni 2020) bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan. Namun di periode selanjutnya bantuan yang diberikan hanya sebesar Rp 300.000 per bulan. (*)