BNN Kota Yogyakarta Mencanangkan Pembangunan Zona Integritas

BNN Kota Yogyakarta Mencanangkan Pembangunan Zona Integritas

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hal ini dilakukan dalam upaya menciptakan good governance di setiap instansi. Demikian juga semangat dan harapan yang dilakukan BNN Kota Yogyakarta. Segenap pimpinan dan jajaran yang ada di BNN Kota Yogyakarta, dengan semangat menyiapkan diri agar berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan Zona Integritas. Upaya ini melalui tahapan seperti yang tercantum dalam Permenpan RB nomor 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebagai wujud dan langkah awal komitmen, BNN Kota Yogyakarta melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di satuan kerja BNN Kota Yogyakarta, pada Rabu (9/6/2021). Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah, bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas. Pencanangan ini sebagai bentuk komitmen serius untuk mewujudkan WBK dan WBBM pada satker BNN Kota Yogyakarta.

Kegiatan yang dilaksanakan di kantor BNN Kota Yogyakarta dihadiri, oleh segenap pimpinan dan jajaran serta seluruh pegawai BNN Kota Yogyakarta, serta beberapa tamu undangan yang turut menyaksikan.

Kegiatan ini memiliki acara utama yaitu pembacaan pernyataan deklarasi yang diikuti oleh semua pegawai BNN Kota Yogyakarta yang dilakukan dengan penuh semangat dan sepenuh hati. Selain itu juga ditandatanganinya Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM oleh Kepala BNN Kota Yogyakarta, AKBP Khamdani dan diikuti perwakilan beberapa instansi sebagai saksi, yaitu Walikota Yogyakarta, Kapolresta Yogyakarta, Dandim 0734, Kepala Kejaksaan Negri Yogyakarta, Kepala Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Kementerian Agama Yogyakarta.

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan BNN Kota Yogyakarta secara terbuka dan dipublikasikan secara luas, dengan maksud dan tujuan agar semua pihak termasuk lapisan masyarakat penerima manfaat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi, khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan di BNN Kota Yogyakarta.

Setelah dilaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, maka tahap selanjutnya adalah proses pembangunan Zona Integritas itu sendiri. Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkret.

BNN Kota Yogyakarta bertekad untuk melaksanakan Pembangunan Zona Integritas dalam upaya membangun program reformasi birokrasi, sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Upaya tersebut dilaksanakan melalui lima strategi. Yaitu komitmen, kemudahan pelayanan, program yang menyentuh masyarakat, monitoring dan evaluasi, serta manajemen media.

Dalam hal komitmen, segenap pimpinan dan jajaran harus mampu menjadi role model. Perilaku, semangat, dan kebijakan yang dihasilkan harus selaras dengan visi dan misi mewujudkan instansi sebagai Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Peningkatan kualitas pelayanan dilakukan melalui semangat memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat.

Kemudahan akses pelayanan dan program kerja yang berdampak langsung pada masyarakat juga akan meningkatkan kepercayaan terhadap instansi BNN Kota Yogyakarta. Dalam hal ini masyarakat diharapkan dapat merasakan langsung manfaat keberadaan BNN Kota Yogyakarta dalam mengatasi masalah narkoba di wilayah Kota Yogyakarta. Proses pembangunan Zona Integritas juga harus selalu dimonitoring dan dievaluasi agar tetap berjalan di jalurnya dan sesuai dengan tujuan. (*)