BPD DIY, Dipilih Sebagai Mitra Investasi Dana Haji

BPD DIY, Dipilih Sebagai Mitra Investasi Dana Haji

KORANBERNAS.ID, JOGJA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan Bank BPD DIY sebagai Mitra Investasi. Bank BPD DIY merupakan bank daerah kedua setelah Bank NTB Syariah yang ditetapkan BPKH sebagai mitra investasi.

Penetapan Jumat (7/2/2020) ini, menunjukkan bahwa Bank BPD DIY dianggap mampu dan layak menurut kriteria. Hal ini sesuai dengan kewenangan BPKH memilih dan menetapkan Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai BPS BPIH mitra dalam pengelolaan keuangan haji.

Direktur Bank BPD DIY Cahyo Widi menyampaikan, penetapan BPD DIY-UUS sebagai mitra investasi, menambah dua fungsi yang telah ada sebelumnya, yaitu sebagai BPS BPIH fungsi Penerimaan dan fungsi Penempatan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, menyampaikan, fungsi dari BPD Syariah kini dapat melakukan investasi terhadap dana haji. Artinya mereka bisa bermitra dengan BPKH untuk menyalurkan dan menginvestasikan dalam bentuk berbagai macam pembiayaan.

Selain itu, dengan penetapan fungsi mitra investasi ini, maka BPD DIY-UUS dapat menjalin kerjasama pengelolaan dana haji dalam bentuk investasi. Seperti pembiayaan yang diterima,joint financing dan KIK EBA Syariah. Penetapan fungsi baru ini, akan meningkatkan peran BPD DIY-UUS untuk lebih dapat berkontribusi bagi pembangunan wilayah. “Jika selama ini hanya menerima dan tempat deposito Syariah, sekarang dengan fungsi mitra investasi bisa menggunakan uang haji untuk pembiayaan. Tentu pembiayaan harus diawasi bersama-sama,” paparnya.

Dikatakan, bank penerima setoran BPIH yang ditetapkan, harus memenuhi persyaratan kesehatan bank, persyaratan teknologi informasi dan virtual account, pengembangan produk, permodalan, jumlah jemaah dan kemampuan cash management.

Dewan Pengawas BPKH, Muhammad Akhyar Adnan menambahkan, meski sudah diberikan hak sebagai mitra investasi, setiap rencana investasi tetap harus melalui badan pengawas dan itu merupakan bagian dari badan pengawas.

“Artinya jika kami pandang tidak memadai, tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, tidak syariah, tidak punya return bagus, dan tidak aman, maka akan kita tolak. Ini platform saja, maka proses berikutnya tetap melalui pengawasan dari badan pengawas. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar dana umat tetap kembali ke umat,” imbuhnya. (SM)