BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Bayarkan Manfaat Rp 552 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Bayarkan Manfaat Rp 552 Miliar

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Menutup tahun 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Yogyakarta telah melakukan pembayaran manfaat atau jaminan secara konsolidasi mencapai 58.168 kasus. Terhitung sampai 31 Desember 2022, manfaat yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp 552.163.006.625.

“Sampai dengan saat ini ada 54.229 kasus JHT (Jaminan Hari Tua) dengan nominal pembayaran sebesar Rp 489.580.419.071,” ungkap Teguh Wiyono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, kepada media, Kamis (5/1/2023).

Sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga 31 Desember 2022 sebanyak 2.235 kasus klaim dengan nominal Rp 22.988.007.659, sementara untuk klaim kasus Jaminan Pensiun (JP) adalah sebanyak 1016 kasus dengan nominal Rp 9.874.171.985 dan beasiswa ada sebanyak 209 kasus dengan nominal Rp 5.826.000.000.

“Untuk Jaminan Kematian (JKM) sendiri ada sebanyak 633 kasus klaim dengan nominal sebesar Rp 29.590.100.000 yang telah kami bayarkan. Sedangkan untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan kami telah membayarkan sebesar Rp 130.307.9100 dengan total kasus sebanyak 55 kasus,” tambahnya.

Untuk kepesertaan, hingga 31 Desember Tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta telah berhasil mengakuisisi sebanyak 328.119 tenaga kerja. Rinciannya untuk tenaga kerja Penerima Upah sebanyak 126.293 orang, Bukan Penerima Upah sebanyak 120.469, dan Jasa Konstruksi sebanyak 81.357.

Hingga saat ini, total tenaga kerja aktif untuk PU sebanyak 324.295, tenaga kerja aktif BPU 73.365 orang dan tenaga kerja aktif Jasa Konstruksi 198.094 orang.

Untuk coverage peserta BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta selama tahun 2022 adalah sebanyak 31,95 persen dari 1.614.923 angkatan kerja. Tahun 2023 tentu saja menjadi tantangan yang semakin besar karena BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta berkomitmen untuk mencapai angka coverage 50 persen dari 1.614.923.

“Jadi harapannya seluruh pekerja di Indonesia ke depan menjadi lebih sejahtera karena segala risiko yang mungkin timbul saat bekerja sudah dijamin oleh negara melalui BPJAMSOSTEK. Tidak hanya untuk diri pekerja itu saja, namun akan melindungi orang- orang terkasih, yaitu suami atau istri hingga anak- anak,” ujarnya.

Dari aspek pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan wajah baru layanan yang ada di Kantor Cabang Yogyakarta. Mengusung konsep green design, layanan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh kantor cabang kini hadir dengan tampilan yang lebih fresh dan hangat, sekaligus ramah penyandang disabilitas.

“Tujuan inovasi layanan ini yaitu memberikan experience yang baik bagi para peserta sehingga mereka bisa mengajak teman-temannya yang juga pekerja namun belum terlindungi, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Teguh.

Perubahan yang dilakukan berfokus pada customer centric, sesuai dengan kebutuhan para peserta yang menginginkan layanan yang modern, informatif dan mudah diakses.

Tidak hanya dari sektor fisik, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan transformasi layanan dengan simplifikasi proses klaim melalui Jamsostek Mobile (JMO) yang berhasil memangkas proses klaim dari 5 hari menjadi hanya 15 menit.

Aplikasi tersebut terus dikembangkan dengan penambahan berbagai fitur yang dapat memenuhi kebutuhan peserta, di antaranya fitur manfaat layanan tambahan perumahan pekerja yang diperuntukkan pekerja yang membutuhkan fasilitas pembiayaan perumahan, fitur alternatif penyediaan pinjaman konsumtif kepada peserta, serta beragam fitur lain, di antaranya fitur promo, fitur streaming, fitur e-wallet, fitur top-up hingga fitur inclusive job center.

“Sekarang pelayanan klaim semakin dimudahkan dengan adanya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang bisa diunduh melalui Google Play Store dan App Store,” kata Teguh.

“Bagi peserta yang saldo JHT-nya kurang dari Rp 10.000.000,00 dapat mencairkan JHT melalui aplikasi JMO ini, peserta yang akan mencairkan JHT tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre,” ucap pria asli Semarang ini.

“Tidak hanya klaim saja, sekarang kalau mau daftar peserta BPJS Ketenagakerjaan online, bayar iuran, sampai cek saldo bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO),” tambahnya. (*)