BPK DIY Memeriksa Pengelolaan Persampahan Pemkab Sleman

BPK DIY Memeriksa Pengelolaan Persampahan Pemkab Sleman

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY mulai melakukan pemeriksaan pengelolaan persampahan tahun anggaran 2019 dan semester I tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Sleman. Pemeriksaan diawali dengan pelepasan tim pemeriksa oleh Kepala BPK Perwakilan DIY, VM Ambar Wahyuni, yang dilakukan secara simbolik di Ruang Rapat Sembada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Selasa (14/7/2020).
 

Ambar Wahyuni mengatakan, pemeriksaan pengelolaan persampahan tersebut bertujuan untuk memperoleh pemahaman tentang gambaran umum, tugas pokok dan fungsi entitas dalam kegiatan pengelolaan sampah. “Pemeriksaan ini juga bertujuan mengidentifikasi permasalahan dalam pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait,” katanya.
 

pemeriksaan pengelolaan persampahan juga dilakukan di Provinsi DIY, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman dengan melibatkan
sebanyak sembilan tim dan akan dibagi menjadi dua tim di setiap Pemerintahan.

 

Adapun di Pemerintah Kabupaten Sleman, pemeriksaan pendahuluan ini akan berlangsung selama 15 hari, terhitung mulai 14 Juli 2020 hingga 30 Juli 2020.
 

Bupati Sleman, Sri Purnomo, menyambut baik kedatangan BPK Perwakilan DIY beserta tim pemeriksa. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK menjadi salah satu komponen evaluasi yang strategis untuk meninjau efisiensi dana di bidang persampahan, khususnya di Pemerintah Kabupaten Sleman.
 

“Ini juga menjadi upaya perbaikan tata kelola anggaran Pemkab Sleman, terutama di bidang persampahan. Maka dari itu saya harap kepada pimpinan OPD memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan anggaran,” kata Sri Purnomo. (eru)