BPK Menyerahkan LHP Kinerja Penanganan Sampah ke Pemkab Sleman

BPK Menyerahkan LHP Kinerja Penanganan Sampah ke Pemkab Sleman

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DIY menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, Rabu (30/9/2020). Laporan itu terkait dengan kinerja efektivitas penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga tahun anggaran 2019 sampai dengan semester I tahun 2020.

Laporan yang diserahkan Kepala BPK DIY VM Ambar Wahyuni itu diterima Bupati Sleman Sri Purnomo di Aula Kantor BPK RI Provinsi DIY. Penyerahan LHP tersebut disertai penandatanganan berita acara serah terima.

Ambar Wahyuni menjelaskan BPK melakukan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). “Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melakukan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan memadai mengenai kinerja entitas,” katanya.

Penilaian kinerja, lanjut dia, BPK mengembangkan kriteria dengan menggunakan model kriteria yang telah dikomunikasikan dan dipahami bersama dengan entitas pemeriksaan.

Pemilihan pemeriksaan kinerja efektivitas penanganan sampah sebagai topik pemeriksaan kinerja didasari peningkatan kegiatan perekonomian dari sektor pendidikan, pariwisata, pelayanan kesehatan dan industri, serta bertambahnya jumlah penduduk di wilayah DIY menimbulkan berbagai permasalahan, dan salah satunya permasalahan sampah.

“BPK perlu berperan aktif mendorong dan membantu Pemerintah Daerah meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan persampahan,” jelas Ambar.

Berdasarkan LHP tersebut diketahui Pemerintah Kabupaten Sleman telah menyediakan sarana pengumpulan sampah berupa TPS 3R sebanyak 24 unit, transfer depo sebanyak 17 unit serta TPS yang disediakan  bersama dengan masyarakat sebanyak 309 unit yang tersebar di 17 kecamatan.

Tidak hanya Kabupaten Sleman, dalam kegiatan tersebut BPK DIY juga menyerahkan laporan hasil pemeriksaan ke Pemprov DIY, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.

BPK DIY juga memberikan sejumlah rekomendasi bagi setiap Kabupaten/Kota yang perlu ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima. (*)