BPN Tak Berhak Tentukan Biaya Pendaftaran Tanah

BPN Tak Berhak Tentukan Biaya Pendaftaran Tanah

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelontorkan pemerintah pusat ternyata masih diharapkan masyarakat. Sebab, selain biaya murah, proses kepengurusan juga cepat dan mudah. Lebih cepat dan murah bila dibandingkan kepengurusan secara mandiri.

Meski kegiatan itu merupakan program pemerintah pusat, namun di lapangan tetap saja ada kendala. Yang mempengaruhi kelancaran program itu yakni adanya rasa khawatir di kalangan pemerintah desa dan panitia atau kelompok kerja (pokja) pensertifikatan.

Umumnya, permasalahan yang dihadapi panitia atau pokja pensertifikatan yakni soal biaya yang harus ditanggung pemohon. Meski telah dijelaskan ada biaya yang ditanggung pemohon, namun masih banyak yang menganggap program PTSL gratis.

Yang lebih memprihatinkan lagi, nominal biaya yang telah disepakati antara pemohon dengan panitia atau pokja pun sering ada yang mempermasalahkan dengan alasan tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri tahun 2017 tentang PTSL.

Akibatnya, tidak sedikit kepala desa dan panitia dihantui rasa takut jika sewaktu-waktu ada pihak yang mengancam akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum dengan tuduhan perbuatan korupsi, penggelapan dan penipuan. Padahal pihak panitia atau pokja pada umumnya juga dari pemohon itu sendiri.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Kabupaten Klaten Agung Taufik Hidayat didampingi Kasi Pengukuran Jainal Arifin, mengatakan jika program PTSL tetap membutuhkan biaya.

"Soal pengukuran data yuridis, pendaftaran tanah dan transportasi petugas dilapangan sudah dibiayai APBN. Pemohon tetap menyediakan biaya pada tahap pra kondisi. Seperti keperluan untuk beli patok batas, meterai dan untuk keperluan copy berkas-berkas," katanya.

Agung dan Jainal menekankan, BPN tidak berhak menentukan patokan biaya PTSL karena bukan ranahnya. Sebaliknya, besaran biaya hendaknya mengacu pada kesepakatan pemohon dengan panitia serta pada kearifan lokal. "SKB 3 Menteri tentang PTSL hanya arahan. Dan tidak ada biaya yang disetor ke BPN. Haram bagi teman-teman untuk minta," tegasnya.

Agar pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Klaten berjalan lancar dan nyaman, BPN setempat menyarankan pihak panitia agar tidak lupa membuat kesepakatan soal biaya yang ditanggung pemohon dan membuat peraturan desa (perdes) tentang biaya PTSL seperti yang disarankan petugas dari kejaksaan dalam sosialisasi PTSL 2020 di Hotel Bima Klaten beberapa waktu lalu.

Beberapa kepala desa dan panitia pensertifikatan tanah program PTSL 2019 membenarkan jika mereka sering didatangi dan ditelpon oleh sejumlah pihak untuk menanyakan biaya PTSL yang ditanggung pemohon. Namun mereka menjawab soal biaya sudah ada kesepakatan antara pemohon dengan panitia.

"Sudah ada kesepakatanpun tetap saja ada yang menanyakan. Orangnya ya gonta-ganti dan pertanyaan ya itu-itu saja (soal biaya). Kalau kami layani, kapan kami bisa kerja ngurus sertifikat warga," ujar beberapa kepala desa dan panitia PTSL. (*)