BPS Daftarkan Petugas Regsosek Dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

BPS Daftarkan Petugas Regsosek Dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Badan Pusat Statistik (BPS), akan menyelenggarakan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) kepada seluruh penduduk Indonesia. Kegiatan akan dimulai pada Oktober tahun ini. Guna menjamin seluruh petugas dapat bekerja secara optimal, seluruh pekerja yang terlibat dalam survei dan pendataan tersebut, akan didaftarkan ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebagai tanda telah menjadi peserta, Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada 3 petugas Regsosek, dan juga seorang ahli waris dari petugas yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Penyerahan dilakukan di sela-sela kegiatan Sosialisasi Pendataan Awal Regsosek Tahun 2022 di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Dalam rilisnya, Atqo Mardiyanto menyampaikan, seluruh petugas Regsosek yang jumlahnya berkisar 400 ribu tenaga kerja ini, akan mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK.

“Semua petugas registrasi sosial ekonomi nantinya akan bertugas di lapangan. Ada yang di perkotaan, di gunung, di hutan, di seluruh wilayah Indonesia. Maka petugas ini kita daftarkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kalau terjadi apa-apa petugas sudah terlindungi,” jelas Atqo Mardiyanto.

Regsosek adalah proses pengumpulan data seluruh penduduk Indonesia yang dilakukan secara door to door, untuk mendapatkan informasi berupa data kependudukan, data ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, data pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi. Proses Regsosek akan dilakukan pada tanggal 15 Oktober hingga 14 November.

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengapresiasi upaya BPS dalam melindungi seluruh tenaga kerja yang akan terlibat dalam projek berskala nasional ini.

“Kami sudah bergerak sesuai dengan MoU yang sudah ditandatangani antara BPS dan BPJAMSOSTEK. Tim kami sudah bergerak untuk memastikan seluruh petugas Regsosek di manapun ditugaskan untuk dapat fasilitas dalam hal pelayanan dan pendaftaran,” ucap Zainudin.

Seluruh petugas Regsosek didaftarkan ke dalam 2 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan JKM merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Jika peserta memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang taman kanak- kanak (TK) hingga perguruan tinggi, atau sebesar maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.

Menutup keterangannya Zainudin mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi untuk memastikan Regsosek ini terselenggara dengan baik, dan akhirnya mendapatkan data yang dibutuhkan oleh negara.

“BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan oleh undang undang, kami akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya, tidak terkecuali teman- teman yang bertugas sebagai petugas survei dan pendataan Regsosek. Kami siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik. Tugas kami memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai upaya bersama mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia,” pungkas Zainudin.

Teguh Wiyono, Kepala Kantor Cabang Yogyakarta menambahkan, bahwa jaminan sosial bertujuan untuk melindungi seluruh pekerja, baik sektor formal (Penerima Upah) maupun non formal (Bukan Penerima Upah), atas dampak dari risiko-risiko yang mungkin terjadi. Seperti risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, serta persiapan memasuki hari tua maupun pensiun, yang dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya sebagian besar penghasilan.

“Saat semua pekerja terlindungi jaminan sosial, maka kita tentu dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan menurunkan angka kemiskinan baru,” pungkasnya. (*)