Bukan Tiga Tapi Dua Periode

Bukan Tiga Tapi Dua Periode

KORANBERNAS.ID,BANTUL--Munculnya wacana jabatan presiden bisa diperpanjang hingga 3 periode, dianggap tidak ideal , tidak sesuai konstitusi negara yakni UUD 1945 serta menghambat regenerasi. Maka jabatan presiden 2 periode atau 10 tahun adalah  masa yang ideal bagi bangsa ini.

Demikian dikatakan oleh Ketua DPD PKS  Kabupaten Bantul Agung Laksmono Ssi dan Ketua DPD PAN Bantul, Wildan Nafis yang dihubungi koranbernas.id, Minggu (21/3/2021).

“Berkaitan dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden, saya kira konstitusi kita telah mengatur yakni dalam UUD 1945, hasil amandemen pasal 7 dimana masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak dua kali,”kata Agung.

Tentunya konstitusi ini telah mengatur jabatan presiden dengan pembatasan seperti itu, berdasarkan hasil kajian yang cukup mendalam.  Artinya  belajar dari  pengalaman-pengalaman sebelumnya  yang terjadi , dimana  jika jabatan presiden atau wakil presiden tidak dilakukan pembatasan maka akan terjadi kesewenang-wenangan yang pada akhirnya merugikan masa depan demokrasi di Indonesia

“Lebih penting lagi adalah terhambatnya regenerasi kepemimpinan di Indonesia. Saya kira hal itu menjadi semangat pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dan terkait wacana dapat dipilih sebanyak 3 kali, ini artinya bertentangan dengan konstitusi kita,”tandasnya.

Senada dikatakan  Wildan Nafis SE, Ketua DPD PAN Kabupaten Bantul.Terkait dengan wacana jabatan presiden 3 periode, UUD 1945 jelas menyebutkan jabatan  presiden adalah 2 periode dan menurut saya sudah ideal.

“Saya sebut ideal, karena melihat kondisi 10 tahun menjabat, maka  seorang presiden sudah cukup waktu untuk menata pemerintahan dan menjalankan program-programnya,” ungkapnya.

Jika lebih dari 2 periode dikhawatirkan akan muncul rezim-rezim baru yang menginginkan perubahan-perubahan lagi, seperti masa lalu. Maka ini tidak bagus untuk demokrasi. Karena jika sampai gol 3 periode jabatan presiden, maka tidak menutup kemungkinan nanti jabatan gubernur jabatan bupati dan lainya jadi 3 periode.

“Maka ideal jabatan presiden adalah 10 tahun atau 2 periode,”katanya. (*)