Bupati Gunungkidul Ancam Wajib Pajak Bandel

Bupati Gunungkidul Ancam Wajib Pajak Bandel

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, mengaku geram dengan masih banyaknya wajib pajak yang selama ini bandel membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika hal ini dibiarkan, justru tidak menjadi contoh yang baik. Untuk inilah bupati mengancam akan memberikan tindakan tegas bagi mereka, utamanya wajib pajak dengan pokok ketetapan tinggi.

“Mulai tahun 2021 ini kita harus bersikap tegas. Karena PBB dengan pokok ketetapan kecil yang menjadi kewajiban rakyat kecil, bahkan warga miskin, justru tertib membayar. Mosok yang kaya kok nggak mau bayar pajak,” kata Sunaryanta pada acara penyerahan pokok ketetapan PBB pada panewu dan lurah serta panutan membayar PBB, di Bangsal Sewokoprojo Wonosari, Senin (5/4/2021).

Tanpa menyebut jenis tindakan tegas yang akan diambil, namun diakui bupati, membayar PBB menjadi salah satu kewajiban masyarakat demi keberlangsungan pembangunan.

“Saya saja belum genap satu bulan menempati rumah dinas, kemarin sudah ditagih untuk membayar PBB. Ini harus dibayar, karena pendapatan dari sektor pajak masih menjadi andalan agar pembangunan di Gunungkidul bisa berjalan lancar,” ungkapnya.

Dalam upaya menambah semangat bagi petugas pungut PBB yang ada di kanapewon, Sunaryanta mengaku nantinya akan memberikan penghargaan secara khusus, termasuk panewu yang berhasil membawa masyarakatnya lunas awal dalam membayar PBB ini.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Dearah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo, melaporkan jumlah obyek pajak tahun 2021 ini Rp 602.483 dengan jumlah ketetapan pajak Rp 25,5 miliar, dan prosentase kenaikan ketetapan ini 0,78 persen.

“Untuk target penerimaan PBB tahun 2021 ini mencapai Rp 22 miliar,” katanya.

Saptoyo menambahkan, berdasarkan data yang ada, dalam dua tahun terakhir ini wilayah yang lunas awal membayar PBB justru daerah pinggiran, dengan notabene banyak warganya yang miskin.

“Sebagaimana di tahun 2019 dan 2020, Kapanewon Gedangsari dan Purwosari berhasil lunas lebih awal dalam membayar PBB,” ungkapnya.

Menurut Saptoyo, untuk membayar PBB tidak hanya dilayani secara tunai di bank, namun bisa juga dibayarkan secara online melalui Go Pay, Toko Pedia, OVO, Link Aja dan Shopee. (*)