Bupati Purworejo Melantik 203 Kepala Sekolah, Tidak Ada Lagi Kekosongan Jabatan

Bupati Purworejo Melantik 203 Kepala Sekolah, Tidak Ada Lagi Kekosongan Jabatan

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Guru-guru se-Kabupaten Purworejo boleh jadi merasa lega dengan dilantiknya 203 Kepala SMP, SD dan TK se-kabupaten ini, secara otomatis tidak ada lagi kekosongan jabatan.

Pelantikan tersebut menjawab keresahan yang yang selama ini terjadi pada kalangan dunia pendidikan. Sebelumnya muncul ketentuan dari Kementerian Pendidikan yang mensyaratkan pendaftaraan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) hanya berlaku bagi sekolah yang memiliki kepala sekolah.

Pendaftaran IKM maksimal 5 Agustus 2022, sementara masih banyak SMP dan SD di Purworejo belum memiliki kepala sekolah.

Bupati Purworejo Agus Bastian mengambil sumpah 203 Kepala SMP, SD dan TK, Jumat (5/8/2022) sore, di Pendopo Agung Kabupaten Purworejo.

Agus Bastian mengukuhkan dan mengambil sumpah/janji jabatan Kepala SMP, SD dan TK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.

Hadir pada acara tersebut Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti, Sekda Kabupaten Purworejo Said Romadhon, Asisten Sekda, Kadindikbud Wasit Diono, Kepala BPKSDM Fitri Edhie Nugroho, Inspektur Kabupaten Purworejo Achmad Kurniawan Kadir dan unsur terkait.

Dalam sambutannya bupati mengucapkan selamat kepada guru yang telah dikukuhkan sebagai kepala sekolah.

“Pendidikan merupakan investasi jangka panjang mewujudkan SDM yang berkualitas, sehingga pembangunan bidang pendidikan harus terlaksana dengan baik sesuai dengan visi pembangunan Kabupaten Purworejo yaitu Purworejo Berdaya Saing Tahun 2025,” tandasnya.

Bupati menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknonlogi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, mereka sepenuhnya melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

“Kepala sekolah merupakan top leader sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil akan berpengaruh kepada maju mundurnya sekolah yang dipimpin. Kepala sekolah hendaknya memiliki pemahaman dan pengetahuan yang cukup luas tentang penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di sekolah, mampu mengelola manajemen sekolah serta mau menerima masukan dan saran demi kemajuan,” tambahnya.

Agus Bastian berharap kepala sekolah memiliki integritas leadership, tidak melakukan pungutan untuk layanan apapun, mulai dari mutasi, rotasi, promosi serta administrasi lainnya.

"Budayakan untuk menjunjung tinggi Clear and Clean Government dan memotivasi untuk lebih meningkatkan kinerja memimpin serta mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan," pesannya.

Wasit Diono menjelaskan, Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Kepala Sekolah SMP, SD dan TK Pembina ini untuk penataan kembali kepala sekolah yang sebelumnya purnatugas ataupun meninggal dunia.

"Peserta keseluruhan berjumlah 203 orang, terdiri dari kepala SMP 24 orang, SD 177 orang dan TK Pembina 2 orang. Diharapkan kepala sekolah dapat memaksimalkan pelayanan pendidikan lebih baik dan kualitas pendidikan lebih maju," katanya. (*)