Busyro Muqoddas: Alasan Tersangka Penyerang Novel Tak Logis

Busyro Muqoddas: Alasan Tersangka Penyerang Novel Tak Logis

KORANBERNAS.ID, KOTA JOGJA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menyatakan ketidakpercayaannya akan alasan dua tersangka RB dan RM atas penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Alasan balas dendam keduanya pada Novel tidak realistis.

Tersangka sempat mangatakan Novel berkhianat saat digelandang mengaku Balas dendamlah yang menjadi alasan kedua pelaku melakukan penyiraman air keras terhadap Novel. Seperti diketahui kedua tersangka RB dan RM merupakan polisi aktif yang ditangkap pada Kamis (26/12/2019).

“Kalau (alasannya) sentimen pribadi kenapa tidak dari dulu melakukan pengakuan. Apalagi pelaku (yang ditangkap) polisi aktif,” ungkap Busyro disela diskusi “Catatan Kritis Bidang Ekonomi, Sosial, Politik dan Hukum 2019” di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (30/12/2019).

Menurut Mantan Ketua KPK era presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, pemerintah harus transparan dalam menyampaikan fakta aktor yang “bermain” dalam kasus penyiraman air keras pada Novel. Jangan sampai kasus ini hanya jadi etalase politik oleh pihak manapun.

Apalagi sejumlah pihak menyangsikan kesamaan wajah tersangka yang identitasnya disinyalir berbeda dengan pelaku sebelumnya. Masyarakat dianggap dungu dengan disodorkannya wajah tersangka.

“Apakah yang kemudian (tersangka) yang muncul saat ini adalah pelaku yang sebenarnya, itu kita lihat proses hukumnya  saja,” lanjutnya.

Busyo melanjutkan, Selama empat tahun dirinya bertugas di KPK, upaya terhadap Novel terjadi enam sampai tujuh kali. Bahkan upaya penganiayaan tersebut sempat salah sasaran ke penyidik yang wajahnya mirip dengan Novel.

“Polisi aktif yang jadi penyidik pernah kena sasaran (penganiayaan). Dia ditabrak dengan mobil dan kakinya patah berat. Penyidik saat saya bezuk di rumahnya mengatakan, ini yang ditarget bukanlah saya pak, tapi novel. Setelah saya cari kemiripannya memang mirip jidatnya,” ungkap Busyro di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (30/12/2019).

Ancaman serupa, lanjut Busyro juga pernah terjadi pada penyidik lain yang menanangani kasus-kasus besar korupsi. Diantaranya kasus di Mataram dan Sulawesi. Dari kasus-kasus tersebut maka KPK pada waktu itu semakin yakin bila ancaman yang diterima penyidik, termasuk Novel terkait pembongkaran kasus tindak pidana korupsi besar yang dilakukannya bersama penyidik lainnya.

Busyro menambahkan, proses hukum yang transparan sangatlah penting. Meskipun nantinya pelaku akan dibawa ke pengadilan, pihak kepolisian akan melakukan reka ulang kejadian. Semua pihak harus melakukan pencermatan dalam proses reka ulang tersebut. Sehingga bisa diketahui kejujuran dari proses penangkapan pelaku.

Selain itu juga dibutuhkan advokat independen selain yang ditunjuk kepolisian. Mereka diharapkan bisa membuka misteri pelaku yang sesungguhnya. Selanjutnya kejaksaan sampai pengadilan yang nanti berwenang membuka proses ini secara terbuka pada publik.(yve)