Catat, Obyek Wisata di Zona Merah dan Oranye Ditutup

Catat, Obyek Wisata di Zona Merah dan Oranye Ditutup

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo memastikan objek wisata (obwis) wilayah itu akan dibuka sesuai dengan zonasi persebaran Covid-19. Pemerintah memutuskan akan tetap membuka obwis yang berada pada zona hijau dan kuning.
Obwis yang dilarang beroperasi hanya yang berada pada zona oranye dan merah.

"Untuk Purworejo, saat ini objek wisata ada pada zona kuning, sehingga sesuai regulasi pemerintah provinsi atau pusat yang jadi rujukan kami, tetap boleh dibuka. Namun, soal pembukaan obwis tetap disesuaikan dengan situasi terkini sebaran Covid-19," Kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Purworejo Agung Wibowo, Jumat (6/5/2021).

Meski demikian, pemkab menerapkan pembatasan ketat dalam operasional objek wisata demi mencegah munculnya klaster baru pandemi. Bupati Purworejo menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Purworejo 800/3135/2001 tanggal 4 Mei 2021 yang mengatur aktivitas masyarakat selama libur lebaran.

Berdasarkan regulasi itu, diberlakukan pembatasan ketat aktivitas pariwisata di Kabupaten Purworejo. Jam buka objek wisata akan dibatasi maksimal hingga pukul 15.00 WIB. Selain itu, ada pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas objek.

"Tentu penerapan protokol kesehatan lainnya seperti masker, cegah kerumunan, dan cuci tangan, tetap akan ditegakkan di dalam objek wisata," ucapnya.

Dinparbud Purworejo menindaklanjuti edaran dengan koordinasi bersama satgas Covid-19 kabupaten dan kecamatan. Dinas juga menyurati desa pengelola objek wisata untuk berkoodinasi dengan satgas Covid-19 kecamatan.

"Penegakkan protokol kesehatan akan dilakukan satgas dan pengelola, namun pemerintah juga akan menerapkan sanksi tegas apabila ada obwis yang melanggar protokol kesehatan. Jika ada yang melanggar, misal ada kerumunan atau pengunjung melebihi 30 persen, akan disanksi berupa penutupan," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Purworejo Agus Bastian mengingatkan adanya potensi munculnya klaster baru Covid-19 dari adanya peningkatan aktivitas masyarakat. Bupati mengimbau masyarakat untuk ketat dan konsisten menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5 M.

Selain memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, masyarakat juga diminta mengurangi mobilitas kecuali untuk hal penting. Upaya sosialisasi itu, lanjutnya, tidak hanya dilakukan pemerintah.

"Media juga jangan lelah terus mengkampanyekan gerakan 5 M, agar masyarakat selalu ingat dan senantiasa siap menghadapi pandemi," tegasnya.(*)