Catat, PNS di Kebumen yang Sering Bolos Tak Dapat Tukin

Catat, PNS di Kebumen yang Sering Bolos Tak Dapat Tukin

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN - Pemkab Kebumen akan mengkaji, ketentuan hak cuti Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi dilakukan pada tunjangan kinerja (tukin) yang mereka terima. Ketentuan itu diberlakukan sebagai komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang baik sesuai, yakni Good Governance dengan pemberian penghargaan dan sanksi

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Kamis (16/6/2022) mengatakan, akan merevisi sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) yang telah ditetapkan. Salah satunya Peraturan Bupati terkait pemberlakuan pemotongan tukin bagi PNS yang menjalani hak cuti.

Selama ini PNS atau ASN yang melakukan cuti kerja tahunan, cuti hamil,  cuti ibadah tidak mendapat tukin atau dipotong. Melalui aturan yang baru, maka PNS atau ASN yang mengajukan hak cuti maka hak tukin tidak dipotong lagi. 

"Perbup yang berlaku sekarang, dipotong tunjangan kinerjanya 50 persen, jika menjalani hak cuti. Padahal itu haknya ASN atau PNS, sehingga saya akan kaji ulang agar direvisi atau dicabut," kata Arif Sugiyanto. 

Namun bagi ASN yang izin sakit, tunjangan kinerjanya tidak diberikan secara penuh. Kebijakan ini diberlakukan bila ASN secara terus menerus mengajukan cuti sakit.

"Kalau itu nanti ada potongannya, tidak penuh, apalagi kalau keseringan izin sakit," tandasnya.
 
Sementar Bagi PNS atau ASN yang sering terlambat tidak akan menerima tunjangan kinerja. Penghitungan keterlambatan dilakukan secara akumulatif dengan jumlah sama dengan 1 hari kerja selama satu bulan.

"Jika sering terlambat, satu jam, dua jam dan dihitung dalam satu bulannya terlambatnya sudah sama dengan 1 hari jam kerja, itu saya pastikan zero tukin. Tidak akan dapat tukin. Apalagi yang sering bolos, itu sudah pasti tidak dapat, " kata Arif Sugiyanto. 

Selain penilaian pribadi, ada juga penilaian kedinasan yang berakibat pada pemberian tukin. Penilaian kedinasan yang dimaksud adalah mengenai penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), manajemen, dan indeks kepuasan masyarakat.

Dicontohkan, jika Sakip dinas nilainya C, berarti tunjangannya diberikan 70 persen, B dapat 80 persen, A diberikan 100 persen. Jadi ada penilaian pribadi bagi PNS dan kedinasan sesuai persentase tersebut. 

"Kalaupun kinerja salah satu PNS bagus tapi secara kedinasan jelek, ya dia juga akan kena dampak terhadap tukinnya, " kata Arif Sugiyanto. (*)