Cegah Kecurangan, Pengawasan Progam JKN Diperketat

Cegah Kecurangan, Pengawasan Progam JKN Diperketat

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Efektivitas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu dijaga. Ini penting dalam rangka mencegah fraud atau kecurangan program yang sudah digulirkan sejak 2014 silam tersebut.

"Pelaksanaan program JKN harus berjalan dengan efektif dan efisien melalui upaya untuk mencegah kerugian dana jaminan sosial akibat kecurangan," papar Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dalam Webinar Seminar Internasional bertema Fraud in Social Insurance : Prevention, Detection and Elimination, Kamis (8/12/2022).

Menurut Ghufron, pihaknya sudah mulai menangani fraud. Di antaranya dengan membangun siklus pencegahan kecurangan meliputi tindakan preventif, tindakan deteksi terhadap potensi terjadinya kecurangan dan tindakan penanganan.

Hal ini dilakukan melalui penerbitan regulasi, membangun sistem pendeteksian melalui pemanfaatan teknologi hingga penerapan sanksi.

BPJS Kesehatan juga telah menyusun kebijakan dan pedoman, pengembangan budaya pencegahan kecurangan. Selain itu, juga pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya. "Kami juga membentuk tim pencegahan kecurangan," jelasnya.

Ghufron menambahkan, di beberapa negara penanganan terhadap kecurangan program jaminan kesehatan sudah berjalan sangat baik. Namun pengimplementasian pencegahan kecurangan tentu tidak mudah.

Dibutuhkan kesadaran dan keterlibatan semua pihak. Selain itu, juga dukungan regulasi dari pemerintah. “Yang perlu diwaspadai adalah perilaku curang merupakan perbuatan yang dapat menular. Jika pelaku kecurangan tidak terdeteksi dan tidak ditindak, maka akan menjadi contoh bagi pihak lain untuk melakukan kecurangan,” tegas Ghufron.

Tren bergeser

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan KPK menaruh perhatian terhadap sektor kesehatan termasuk pengelolaan Program JKN.

Disebutkan, sektor kesehatan adalah hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak, melibatkan anggaran kesehatan yang makin besar yaitu mencapai 5 persen dari APBN dan berpotensi penyimpangan pada fasilitas kesehatan.

“Sejak munculnya JKN mengubah tren korupsi di bidang kesehatan. Sebelum tahun 2014 pengadaan alat kesehatan, sarana prasarana dan obat paling banyak dikorupsi. Setelah ada Program JKN bergeser jadi penyalahgunaan penjaminan layanan kesehatan, meskipun secara nilai masih kecil. Namun karena ada potensi dilakukan secara masif dan sistemik ini patut diwaspadai,” paparnya.

Kecurangan dalam bidang kesehatan perlu ditangani bersama melalui mekanisme pencegahan dan penanganan dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

KPK mengimbau para pelaku JKN mengoptimalkan pembangunan budaya anti-fraud dan komitmen dari pimpinan serta institusi adalah kunci utama dan pencegahan tidak pidana korupsi.

“KPK juga telah menginisiasi pembangunan ekosistem yang berintegritas dengan stakeholder bidang kesehatan termasuk organisasi profesi dan organisasi fasilitas kesehatan,” tambah Marwata. (*)